Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Industri Rumahan Narkotika Happy Water

Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Industri Rumahan Narkotika Happy Water
Foto: Ilustrasi Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Industri Rumahan Narkotika Happy Water.

Polres Metro Jakarta Utara menyita 1.156 bungkus narkotika jenis happy water dari sebuah industri rumahan di Jakarta Utara pada Rabu (13/5/2026). Pengungkapan ini melibatkan penggeledahan di empat lokasi berbeda yang digunakan para pelaku untuk memproduksi dan menyimpan barang haram tersebut.

Aparat kepolisian mengamankan empat tersangka berinisial MRA, AS, A, dan MR dalam operasi tersebut, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Selain ribuan bungkus happy water dengan merek merek tertentu, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 100 gram di lokasi penyimpanan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra menjelaskan bahwa penemuan ribuan barang bukti tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan berkelanjutan. Penelusuran dilakukan di beberapa titik yang diduga menjadi pusat aktivitas para pelaku.

"Di TKP keempat di sebuah rumah di wilayah Kota Jakarta Utara, kami menemukan kembali barang bukti pembuatan home industry happy water sebanyak 1.156 piece," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (13/5/2026).

Penyelidikan awal bermula dari penggeledahan sebuah apartemen yang menjadi lokasi produksi awal. Di sana, petugas mengamankan berbagai peralatan pendukung produksi seperti blender, timbangan digital, mesin press, hingga kemasan kosong.

"Untuk totalnya 1.156 piece yang sudah dibuat oleh empat pelaku tersangka tersebut," ujar Ari.

Berdasarkan keterangan kepolisian, para tersangka menjalankan operasional mereka dengan membagi peran antara lokasi produksi di apartemen dan lokasi penyimpanan di sebuah rumah tinggal. Barang yang sudah selesai dikemas segera dipindahkan untuk siap diedarkan ke konsumen.

"Diproduksinya di apartemen. Nah, disimpannya yang kami temukan di salah satu rumah di wilayah Jakarta Utara. Jadi setelah ketika mereka memproduksi di apartemen tersebut, setelah barang jadi langsung dibawa ke rumah untuk disiapedarkan," tuturnya.

Pihak berwenang mengidentifikasi bahwa industri rumahan ini telah berjalan selama kurang lebih dua bulan. Harga jual untuk setiap bungkus narkotika tersebut dipatok pada rentang ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

"Sudah 2 bulan kurang lebih. Untuk harga per piece-nya bervariasi, ada yang harganya Rp 600.000 sampai dengan Rp 1,2 juta untuk satu piece happy water tersebut," ujarnya.

Kepolisian saat ini masih memburu satu orang pemasok bahan baku berinisial KO yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Penyelidikan sementara menunjukkan aktivitas ini dilakukan secara mandiri oleh para pelaku.

"Sementara kami masih lakukan pendalaman untuk lakukan pengembangan. Untuk bahan bakunya, pemasok utamanya, itu kita masih kejar. Hanya saja memang ini tidak berkaitan dengan jaringan internasional," tambahnya.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang membayangi para pelaku mulai dari penjara enam tahun hingga pidana mati.

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu yang beratnya melebihi 5 gram, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tambahnya.

Artikel terkait

Rekomendasi