Polres Metro Jakarta Utara mengungkap modus operandi baru pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan pelaku yang berpura-pura menjadi pasangan kekasih pada konferensi pers Selasa (14/4/2026). Para pelaku mengelabui pengawasan dengan cara berboncengan dan bersantai di lokasi target sebelum melancarkan aksinya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi kepolisian yang menangani 15 kasus tindak pidana berbeda dalam periode Januari hingga April 2026. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Megapolitan, kasus pencurian kendaraan bermotor menjadi kategori kejahatan yang paling sering terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
"Modusnya adalah mereka berpasangan pacaran sejoli, pura-pura jalan ke mana dan nongkrong, habis itu ngambil kendaraan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur.
Awaludin menjelaskan bahwa dari berbagai pengungkapan kasus, pencurian motor mencatatkan angka tertinggi di wilayah hukum tersebut. Penegasan mengenai dominasi kasus ini disampaikan seiring dengan keberhasilan polisi mengamankan sembilan kasus serupa.
"Karena di sini yang terbanyak yaitu terkait dengan curas, curat, yaitu curanmor juga ada sembilan kasus," katanya.
Kepolisian mengidentifikasi wilayah pesisir Jakarta sebagai titik rawan terjadinya tindak kriminalitas. Area di sekitar pelabuhan dan Tanjung Priok tercatat sering menjadi lokasi aksi pencurian dengan kekerasan maupun tawuran.
"Untuk wilayah yang paling menonjol dan kejahatan kriminalnya yaitu terkait dengan curas dan tawuran. Untuk wilayah-wilayahnya masih sekitaran pelabuhan dan daerah-daerah Tanjung Priok," ungkapnya.
Pihak kepolisian juga mencatat adanya kecenderungan pelaku yang mengincar motor bersistem tanpa kunci atau keyless. Selain menyita kendaraan, petugas menemukan sejumlah senjata tajam yang kerap dibawa pelaku saat beraksi.
"Ini masih marak ya, berarti masih marak dalam kurun waktu beberapa bulan ini," tambahnya.
Secara total, aparat mengamankan 26 tersangka dari belasan laporan kasus yang meliputi pencurian dengan pemberatan hingga penganiayaan berat. Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha merinci berbagai aset yang berhasil disita sebagai barang bukti dari para pelaku.
"Untuk total barang bukti yang berhasil disita yang pertama ada kendaraan roda empat satu unit, kemudian senjata tajam (sajam) delapan bilah, kemudian motor roda dua ada tujuh unit, dan HP sebanyak satu unit," kata Yonky.
Para tersangka kini menghadapi jeratan hukum berlapis sesuai dengan peran dan jenis tindak pidana yang mereka lakukan. Polisi menerapkan aturan pidana mulai dari pasal pencurian hingga undang-undang darurat untuk memproses hukum para pelaku tersebut.