Aparat Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar praktik industri rumahan atau home industry narkotika jenis happy water. Operasi ilegal ini diketahui beroperasi di dua unit apartemen di kawasan Jakarta Utara.
Pihak kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni individu berinisial MRA, AS, A, dan MR. Seperti dilaporkan oleh Megapolitan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari empat lokasi yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, menjelaskan bahwa operasi penggerebekan dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas menemukan aktivitas produksi di dua tower apartemen yang sama.
"Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, pada hari Jumat (8/5/2026), kurang-lebih pukul 01.00 WIB, telah melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu dan juga tindak pidana home industry pembuatan happy water sebanyak kurang lebih 1.156 piece," kata Ari Galang Saputra.
Berdasarkan hasil investigasi, para tersangka menggunakan unit apartemen sebagai tempat pengolahan. Setelah proses produksi selesai, produk narkotika tersebut dipindahkan ke sebuah rumah tinggal untuk proses distribusi.
"Diproduksinya di apartemen. Nah, disimpannya yang kami temukan di salah satu rumah di wilayah Jakarta Utara. Jadi setelah ketika mereka memproduksi di apartemen tersebut, setelah barang jadi langsung dibawa ke rumah untuk disiap edarkan," ujar Ari Galang Saputra.
Di lokasi apartemen, petugas menyita berbagai peralatan pendukung produksi. Barang bukti yang ditemukan meliputi blender, sarung tangan, timbangan digital, mesin press, palu karet, hingga kemasan kosong dengan berbagai label merek.
Sementara itu, di rumah yang menjadi gudang penyimpanan, polisi menyita 1.156 paket happy water siap edar. Narkotika tersebut dikemas menggunakan merek mewah seperti LV dan Gucci, serta ditemukan pula sabu seberat sekitar 100 gram.
Industri rumahan ini diketahui telah menjalankan aktivitasnya selama kurang lebih dua bulan terakhir. Produk happy water tersebut dijual dengan harga yang cukup tinggi dan bervariasi bagi setiap paketnya.
"Sudah 2 bulan kurang lebih. Untuk harga per piece-nya bervariasi, ada yang harganya Rp 600.000 sampai dengan Rp 1,2 juta untuk satu piece happy water tersebut," tutur Ari Galang Saputra.
Polisi saat ini masih memburu satu orang lainnya berinisial KO yang diduga berperan sebagai pemasok bahan baku utama. Keempat tersangka yang telah ditangkap kini mendekam di tahanan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu yang beratnya melebihi 5 gram, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Ari Galang Saputra.