Polres Metro Jakarta Timur Tangkap Residivis Pencuri Motor di Jatinegara

Polres Metro Jakarta Timur Tangkap Residivis Pencuri Motor di Jatinegara
Foto: Ilustrasi Polres Metro Jakarta Timur Tangkap Residivis Pencuri Motor di Jatinegara.

Aparat Polres Metro Jakarta Timur menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor spesialis rumah kos di kawasan Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (22/5/2026). Dilansir dari Media Indonesia, dua dari empat pelaku yang diamankan petugas kepolisian tersebut merupakan residivis kasus penjambretan dan pencurian sepeda motor.

Identitas dua pelaku yang berstatus sebagai residivis tersebut diketahui memiliki inisial NMF dan DKF. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa para pelaku ini juga terindikasi terlibat dalam aksi pencurian serupa di wilayah Lubang Buaya, Cipayung, yang sempat viral di media sosial.

"Ada dua orang dari pelaku yang kami amankan ini merupakan residivis, residivis curanmor dan residivis juga untuk kejahatan jambret," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (22/5/2026).

Berdasarkan catatan dari pihak kepolisian, salah satu penjahat kambuhan tersebut diketahui baru menghirup udara bebas pada akhir tahun 2023. Pelaku sebelumnya telah menjalani masa penahanan di penjara selama tiga tahun akibat kasus kejahatan yang dilakukannya.

"2023 akhir dia keluar dari penjara. Masuk 2020 dengan hukuman tiga tahun," tambah Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan.

Pengungkapan kasus curanmor ini dilakukan berdasarkan tindak lanjut atas dua laporan polisi di Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Jatinegara. Peristiwa pencurian tersebut awalnya terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Bekasi Timur pada Kamis (13/5) pukul 21.00 WIB, yang mengakibatkan hilangnya dua unit sepeda motor.

Penyelidikan intensif melalui olah tempat kejadian perkara dan analisis rekaman CCTV mengarahkan polisi pada penangkapan MHB dan MS di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada 18 Mei 2026. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil meringkus NMF serta DKF di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.

Komplotan pencuri spesialis indekos ini diketahui menjual sepeda motor hasil curian mereka ke wilayah Karawang dengan harga Rp6 juta per unit. Atas tindakan kriminal tersebut, keempat pelaku yang telah ditangkap kini terancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

Artikel terkait

Rekomendasi