Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menangkap seorang pelaku peredaran narkotika jenis sabu berinisial MI (26) di Jalan Raya Cipanas, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut pada Minggu (17/5/2026). Penangkapan ini berawal dari laporan warga mengenai adanya aktivitas transaksi yang mencurigakan di lokasi tersebut.
Aparat kepolisian menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 21,68 gram yang dikemas dalam 31 paket siap edar. Pengungkapan kasus narkotika ini dilansir dari Media Indonesia berdasarkan hasil penyamaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian di lapangan setelah menerima laporan masyarakat.
Petugas langsung menyergap dan menggeledah MI saat berada di tempat kejadian perkara. Polisi menemukan puluhan paket sabu tersebut beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksi peredaran narkoba.
"Kami berhasil menangkap MI, 26, warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Anggota menyita 31 paket sabu, timbangan digital, plastik klip bening, sendok sabu dari sedotan, satu unit ponsel," ujarnya, Minggu (17/5/2026) seperti penjelasan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, Ajun Komisaris Usep Sudirman.
Penyidikan internal kemudian dilakukan terhadap tersangka MI untuk mendalami asal muasal barang haram tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, puluhan paket sabu diperoleh dari seorang perempuan berinisial S yang kini berstatus buron.
Sabu tersebut sempat diambil oleh tersangka MI lalu disimpan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung sebelum akhirnya diedarkan kembali. Sistem tempel menjadi modus operandi yang digunakan oleh jaringan ini dalam mengedarkan narkotika.
"Pelaku berperan membantu mendapat, menimbang, mengemas, menyimpan dan menjadi pengedar serta perantara jualbeli narkotika jenis sabu. Karena, pelaku juga menerima upah dari penjual narkotika jenis sabu dari perempuan berinisial S sebesar Rp250 ribu dan dapat mengonsumsi sabu secara gratis," kata Usep.
Tersangka saat ini sudah berada di dalam sel tahanan Markas Polres Garut untuk keperluan penyidikan. Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan kasus demi memburu keberadaan penyuplai berinisial S serta membongkar jaringan peredaran mereka.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Usep.