Aparat Polres Boyolali membongkar praktik penipuan bermodus proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) senilai Rp 1,2 miliar dan menangkap lima orang tersangka pada Selasa, 19 Mei 2026. Penangkapan para pelaku dilakukan di kawasan Jakarta dan Bekasi setelah polisi menerima laporan dari korban.
Aksi kriminal ini terungkap setelah seorang warga Kabupaten Boyolali berinisial S melaporkan kerugian yang dialaminya kepada pihak kepolisian, seperti dilansir dari Investor Daily. Tim Satreskrim Polres Boyolali kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil mewah dari tangan sindikat tersebut.
Penyelidikan kepolisian juga mengarah pada sebuah perusahaan pangan untuk memastikan status kepegawaian para pelaku yang sempat mengaku sebagai mitra resmi.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak PT Agrinas bahwa kelima tersangka tersebut bukan pegawai dari PT tersebut. Mereka hanya modus melakukan penipuan," ujar AKP Indrawan Wira Saputra, Kasat Reskrim Polres Boyolali.
Para tersangka yang kini ditahan memiliki inisial WW, APP, JA, RAJ, dan HW alias Prabu. Kepolisian membeberkan bahwa pelaku HW bertindak sebagai pemimpin kelompok yang menyusun dokumen kontrak palsu demi memperdaya korban.
"Dari laporan tersebut segera kita tindak lanjuti dan saat ini sudah kita tangkap lima orang pelaku di Bekasi dan Jakarta, korbannya berinisial S, warga Boyolali," kata AKBP Indra Maulana Saputra, Kapolres Boyolali.
Komplotan ini menjalankan aksinya dengan menawarkan jatah pengerjaan proyek di puluhan lokasi koperasi kepada korban sejak awal tahun.
"Para pelaku ini diduga menipu warga Boyolali berinisial S dengan menawarkan proyek pengadaan untuk 44 titik Koperasi Desa Merah Putih," jelas AKBP Indra Maulana Saputra, Kapolres Boyolali.
Pertemuan antara korban dan komplotan penipu ini bermula di wilayah Jakarta Selatan pada Maret 2026 sebelum berpindah ke rumah korban di Jawa Tengah. Para pelaku meminta sejumlah uang tunai sebagai syarat utama agar berkas kerja sama bisa segera disahkan.
"Dari beberapa transaksi yang dilakukan, sejumlah Rp1,2 miliar diserahkan oleh korban kepada para pelaku," jelas AKBP Indra Maulana Saputra, Kapolres Boyolali.
Uang miliaran rupiah tersebut telah berpindah tangan, namun rencana pembangunan fisik koperasi yang dijanjikan para pelaku tidak pernah berjalan. Polisi saat ini masih terus mengembangkan penyidikan untuk melacak keberadaan korban lain dari jaringan penipuan ini.
Atas tindakan pidana tersebut, lima tersangka dijerat menggunakan Pasal 492 KUHP mengenai penipuan serta Pasal 486 KUHP mengenai penggelapan. Kedua pasal tersebut memuat ancaman hukuman pidana kurungan paling lama empat tahun penjara.