Satuan Reserse Narkoba Polres Berau membekuk dua pria pengedar narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur pada Rabu (13/5), dilansir dari Media Indonesia.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu siap edar dari tangan kedua pelaku. Total berat bruto keseluruhan barang haram yang disita tersebut mencapai 44,22 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto pada Sabtu (24/5) menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
"Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan para tersangka," ujarnya AKP Agus Priyanto, Kasat Resnarkoba Polres Berau.
Penangkapan pertama dilakukan polisi terhadap pemuda berinisial AM (22) sekitar pukul 17.00 Wita di Kelurahan Karang Ambun dengan barang bukti satu bungkus sedang sabu seberat 3,72 gram brutto, kotak rokok, dan satu unit ponsel.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka AM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial NAF," jelas AKP Agus Priyanto, Kasat Resnarkoba Polres Berau.
Aparat bergerak melakukan pengembangan dan menangkap NAF (18) di lokasi yang sama, serta menyita delapan bungkus sedang dan dua bungkus kecil sabu dengan berat bruto 39,50 gram yang disaksikan ketua RT setempat.
"Petugas juga melakukan pengembangan terhadap asal barang tersebut setelah tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial X yang saat ini masih dalam penyelidikan," tambahnya AKP Agus Priyanto, Kasat Resnarkoba Polres Berau.
Polisi turut menyita timbangan digital, plastik klip, potongan sedotan, tas, celana panjang, satu unit sepeda motor, serta satu ponsel, lalu menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 junto Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP.
"Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkotika. Sinergi ini sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," pungkasnya AKP Agus Priyanto, Kasat Resnarkoba Polres Berau.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke markas Polres Berau guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.