Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Perubahan Modus Peredaran Obat Keras

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Perubahan Modus Peredaran Obat Keras
Foto: Ilustrasi Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Perubahan Modus Peredaran Obat Keras.

Polres Metro Bekasi Kota mengidentifikasi adanya perubahan pola distribusi obat keras daftar G seperti tramadol dan eksimer yang kini mulai marak dilakukan melalui sistem tempel dan layanan bayar di tempat atau COD di wilayah Kota Bekasi pada Rabu (22/4/2026).

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, menjelaskan bahwa pihak kepolisian sering menemukan seseorang yang menunggu di titik tertentu untuk menyerahkan pesanan kepada pembeli. Penegasan mengenai pergeseran modus operandi ini disampaikan untuk meningkatkan kewaspadaan aparat dan masyarakat sekitar.

"Salah satunya adalah adanya seseorang yang duduk di suatu titik, kemudian didatangi oleh orang lain, baik orang dewasa maupun anak-anak, yang kemudian melakukan sistem tempel," ujar Untung Riswaji, Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota.

Berdasarkan data kepolisian yang dilansir dari Megapolitan, terdapat dua wilayah di Kota Bekasi yang tercatat memiliki tingkat peredaran obat keras paling tinggi dibandingkan kecamatan lainnya.

"Yang tertinggi saat ini adalah wilayah Rawalumbu dan Bekasi Timur," ujar Untung Riswaji, Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota.

Pihak kepolisian mencatat adanya transformasi dalam metode penjualan yang sebelumnya dilakukan secara terbuka di warung-warung konvensional. Penggunaan sistem COD dianggap oleh para pelaku sebagai cara yang lebih efektif untuk meminimalisir risiko pengawasan dari petugas di lapangan.

"Modus COD ini sengaja digunakan untuk menghindari pengawasan petugas. Ini berdasarkan penyelidikan dan pemantauan kami," ujar Untung Riswaji, Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota.

Penyidik saat ini terus melakukan pengembangan kasus guna memetakan jaringan distribusi yang lebih luas di wilayah hukum Bekasi Kota. Proses pelacakan menyasar berbagai lokasi yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan atau pangkalan distribusi obat ilegal tersebut.

Kepolisian juga menyoroti bahaya konsumsi obat keras tanpa resep dokter yang dapat memicu peningkatan agresivitas penggunanya. Hal tersebut dinilai menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya berbagai tindakan kriminal di tengah masyarakat.

Warga diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui layanan panggilan darurat atau melapor langsung ke kantor polisi terdekat demi memberantas peredaran obat terlarang ini.

"Kami terbuka dari kelompok masyarakat atau warga. Silakan laporkan ke 110 atau langsung ke kami, pasti akan kami tindak lanjuti," ujar Untung Riswaji, Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota.

Artikel terkait

Rekomendasi