Polres Metro Bekasi Tangkap 60 Pengedar Narkoba dan Obat Keras

Polres Metro Bekasi Tangkap 60 Pengedar Narkoba dan Obat Keras
Foto: Ilustrasi Polres Metro Bekasi Tangkap 60 Pengedar Narkoba dan Obat Keras.

Polres Metro Bekasi menangkap 60 orang tersangka pengedar dalam operasi pemberantasan narkotika dan obat keras daftar G tak berizin yang berlangsung sejak 1 Februari hingga 17 April 2026. Puluhan tersangka tersebut terjaring dari pengungkapan 47 kasus di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi.

Dilansir dari Megapolitan, Satuan Reserse Narkoba mengamankan barang bukti berupa 218.773 butir obat keras, 73,69 gram sabu, serta 38 butir ekstasi. Penindakan ini berawal dari 26 laporan polisi yang mencakup peredaran lintas wilayah dengan motif ekonomi sebagai alasan utama para pelaku.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa profil para pelaku berada pada rentang usia produktif dan sebagian besar merupakan warga lokal. Pihak kepolisian mengidentifikasi peran mereka sebagai penyalur barang haram di tengah masyarakat.

ÔÇ£Seluruhnya berperan sebagai pengedar dengan motif memperoleh keuntungan ekonomi. Mayoritas pelaku memiliki usia produktif antara 20 hingga 50 tahun, dengan sebagian besar berdomisili di wilayah Kabupaten Bekasi,ÔÇØ ujar Sumarni, Jumat (17/4/2026).

Selain zat terlarang, kepolisian menyita beragam alat pendukung transaksi ilegal yang digunakan para tersangka untuk menjalankan bisnis tersebut di lapangan. Tim penyidik turut mengamankan dana tunai yang diduga kuat merupakan hasil penjualan dari para pembeli.

ÔÇ£Petugas turut mengamankan puluhan unit telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, tas, dan uang tunai sebesar Rp 51.852.500 hasil transaksi ilegal,ÔÇØ ungkap Sumarni.

Mengenai mekanisme distribusi, para pelaku menerapkan strategi berbeda tergantung pada jenis komoditas yang mereka jual. Untuk transaksi narkotika golongan satu, pengedar memanfaatkan teknologi digital guna menyamarkan jejak dari pantauan petugas kepolisian.

ÔÇ£Untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi, pelaku menggunakan metode ÔÇ£tempelÔÇØ, yakni menawarkan barang melalui media sosial seperti Instagram, kemudian memberikan titik koordinat lokasi penyimpanan kepada pembeli,ÔÇØ jelas Sumarni.

Sementara itu, distribusi obat keras daftar G dilakukan secara konvensional namun tetap waspada terhadap keberadaan aparat. Pelaku cenderung memilih lokasi yang fleksibel untuk meminimalisir risiko penangkapan saat proses penyerahan barang.

ÔÇ£Sedangkan peredaran obat keras daftar G dilakukan dengan sistem COD berpindah-pindah lokasi guna menghindari pemantauan petugas,ÔÇØ ujarnya.

Pihak kepolisian juga telah memetakan sejumlah titik rawan yang menjadi pusat aktivitas peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi. Beberapa wilayah seperti Sukatani dan Cikarang Utara teridentifikasi sebagai lokasi yang paling dominan digunakan sebagai tempat transaksi.

ÔÇ£Titik yang paling dominan berada di kawasan Kampung Kapling Cikarang Utara serta Sukatani,ÔÇØ kata Sumarni.

Kepolisian saat ini terus melakukan pengembangan kasus untuk memutus rantai pasokan narkotika di wilayah hukum Bekasi. Berdasarkan perhitungan kepolisian, operasi ini diklaim berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang.

ÔÇ£Sumarni menambahkan, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah mencegah potensi penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak sekitar 21.914 jiwa,ÔÇØ tulis laporan tersebut.

Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana yang menjerat mereka berkisar antara 12 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.

Artikel terkait

Rekomendasi