Polres Metro Bekasi Kota menyita puluhan kilogram narkotika berbagai jenis serta ratusan butir obat terlarang dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (17/4/2026). Operasi besar ini merupakan hasil pengungkapan 80 kasus peredaran gelap narkoba yang dilakukan kepolisian sepanjang periode Januari hingga April 2026.
Sebanyak 98 tersangka ditangkap dalam rangkaian penindakan tersebut, yang terdiri dari 31 kasus narkotika dan 49 kasus peredaran obat keras tanpa izin. Pengungkapan besar ini dilansir dari Megapolitan sebagai langkah tegas pihak kepolisian dalam memberantas peredaran zat adiktif di wilayah Kota Bekasi.
Penyidik mengamankan berbagai jenis zat terlarang yang meliputi ganja, sabu, hingga ekstasi. Rincian barang bukti tersebut dipaparkan langsung oleh pimpinan kepolisian setempat saat menunjukkan hasil sitaan kepada awak media.
ÔÇ£Polisi mengamankan berbagai barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya ganja seberat 45.835,24 gram, sabu 883,65 gram, ekstasi sebanyak 71 butir, tembakau sintetis (sinte) seberat 759,55 gram, dan obat berbahaya sebanyak 271,68 butir,ÔÇØ ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Keberhasilan penggagalan peredaran ini diklaim memberikan dampak signifikan terhadap keselamatan masyarakat. Estimasi nilai ekonomi dari seluruh barang bukti yang disita mencapai angka miliaran rupiah.
ÔÇ£Total nilai barang bukti yang diamankan dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,571 miliar,ÔÇØ kata Kusumo.
Kepolisian mencatat adanya transformasi dalam metode transaksi yang dilakukan oleh para pengedar di lapangan. Strategi penjualan kini tidak lagi terpaku pada lokasi tetap, melainkan memanfaatkan sistem pertemuan langsung yang lebih dinamis.
ÔÇ£Mereka mendatangi pelanggan ataupun yang membeli barang dan juga bisa sebaliknya,ÔÇØ ujarnya.
Selain sistem pertemuan langsung, pelaku diketahui menggunakan metode penyimpanan di lokasi tersembunyi yang disepakati secara sepihak. Pihak kepolisian juga mengidentifikasi penyalahgunaan bangunan komersial sebagai gudang penyimpanan barang haram tersebut.
ÔÇ£Para pelaku juga kerap menggunakan metode ÔÇ£drop pointÔÇØ, yakni menaruh barang di suatu lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli,ÔÇØ kata Kusumo.
Wilayah peredaran utama terdeteksi berada di beberapa titik padat penduduk seperti Bekasi Barat, Bekasi Timur, Pondok Gede, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan. Kepolisian membuka akses komunikasi bagi warga yang menemukan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
ÔÇ£Ini komitmen kami, tidak ada kompromi terhadap narkotika dan obat-obatan berbahaya. Kalau ada informasi, silakan dilaporkan melalui call center 110,ÔÇØ tegas Kusumo.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka pengedar narkotika diancam dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman hingga 20 tahun penjara. Sementara itu, pelaku peredaran obat berbahaya dijerat Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.