Polres Metro Bekasi Kota Sita Narkoba Senilai Rp 2,571 Miliar

Polres Metro Bekasi Kota Sita Narkoba Senilai Rp 2,571 Miliar
Foto: Ilustrasi Polres Metro Bekasi Kota Sita Narkoba Senilai Rp 2,571 Miliar.

Polres Metro Bekasi Kota mengamankan berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang senilai Rp 2,571 miliar dari pengungkapan 80 kasus di wilayah Bekasi sejak Januari hingga Jumat (17/4/2026). Operasi tersebut menyasar peredaran gelap puluhan kilogram barang haram serta ratusan butir obat daftar G tanpa izin edar.

Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, otoritas kepolisian merinci barang bukti yang disita meliputi ganja, sabu, ekstasi, hingga tembakau sintetis. Nilai ekonomi dari seluruh barang bukti tersebut ditaksir mencapai angka miliaran rupiah berdasarkan harga pasar gelap saat ini.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, memberikan rincian angka estimasi kerugian materiil akibat peredaran tersebut dalam konferensi pers di hadapan awak media.

"Total nilai barang bukti yang diamankan dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,571 miliar," ujar Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolres Metro Bekasi Kota.

Penyidik melakukan klasifikasi terhadap volume masing-masing jenis narkotika yang berhasil dikumpulkan dari tangan para tersangka selama empat bulan terakhir. Data kepolisian menunjukkan penyitaan ganja mendominasi volume barang bukti dibandingkan zat psikotropika lainnya.

"Polisi mengamankan berbagai barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya ganja seberat 45.835,24 gram, sabu 883,65 gram, ekstasi sebanyak 71 butir, tembakau sintetis (sinte) seberat 759,55 gram, dan obat berbahaya sebanyak 271,68 butir," ungkap Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolres Metro Bekasi Kota.

Pemetaan lokasi menunjukkan konsentrasi kasus tersebar di beberapa titik utama, yakni Bekasi Barat, Bekasi Timur, Pondok Gede, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan. Kepolisian melakukan kalkulasi dampak sosial yang berhasil dicegah melalui serangkaian penangkapan ini.

Kusumo mengklaim bahwa tindakan preventif dan represif ini berdampak langsung pada perlindungan puluhan ribu warga dari bahaya ketergantungan zat terlarang.

"Mereka mendatangi pelanggan ataupun yang membeli barang dan juga bisa sebaliknya," ujar Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolres Metro Bekasi Kota.

Identifikasi kepolisian menemukan adanya evolusi taktik distribusi di mana para pelaku kini memanfaatkan sistem setor tunai saat pengiriman dan titik penempatan barang rahasia. Perubahan pola ini menggantikan transaksi konvensional di warung-warung fisik guna menghindari deteksi petugas.

"Ini komitmen kami, tidak ada kompromi terhadap narkotika dan obat-obatan berbahaya. Kalau ada informasi, silakan dilaporkan melalui call center 110," tegas Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolres Metro Bekasi Kota.

Penegakan hukum terhadap para tersangka kini berlanjut ke ranah pengadilan dengan ancaman hukuman penjara puluhan tahun sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk pengedar obat tanpa izin, petugas menerapkan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan.

Artikel terkait

Rekomendasi