Aparat Kepolisian Resor Bantul menangkap tujuh tersangka penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial IDS (16) asal Kecamatan Pandak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku diringkus di berbagai lokasi berbeda setelah sempat melarikan diri ke luar daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dilansir dari Kompas, penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas peristiwa kekerasan yang terjadi di kawasan perkemahan wisata Gadung Mlati, Caturharjo, pada 15 April 2026. Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit selama lima hari sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka guna kepentingan hukum. Proses hukum ditegaskan akan terus berjalan secara transparan dan tuntas.
"Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Saat ini, tujuh tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKBP Bayu Puji Hariyanto, Kapolres Bantul.
Pengejaran dilakukan oleh tim gabungan Polda DIY dan Polres Bantul setelah dua tersangka awal, BLP dan YP, ditangkap di wilayah Bantul dan Sleman. Lima pelaku lainnya diketahui sempat bersembunyi di Cilacap sebelum akhirnya berpencar ke wilayah Tangerang Selatan dan Boyolali.
"Tim kami bagi dua, satu tim berkoordinasi dengan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka JMA alias J, dan RAR alias B di sebuah kos di daerah Tangerang Selatan. Tim kedua bergerak ke Boyolali dan mengamankan AS alias B, ASJ alias B, dan SGJ alias B," kata AKBP Bayu Puji Hariyanto, Kapolres Bantul.
Pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa tersangka berinisial JMA merupakan residivis sekaligus inisiator utama dalam aksi pengeroyokan ini. JMA diketahui menyiapkan alat dan memimpin para tersangka lainnya untuk melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama di lokasi kejadian.
"Saudara J ini merupakan inisiator yang memerintahkan tersangka YP dan BLP untuk menjemput korban. Di lokasi, J melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 14 kali menggunakan gunting yang sudah disiapkan dari rumah," ungkap AKBP Bayu Puji Hariyanto, Kapolres Bantul.
Selain penusukan, korban juga mengalami kekerasan fisik berupa sundutan rokok, pemukulan menggunakan pipa paralon, hingga tindakan brutal menggunakan sepeda motor. Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya patahan gunting, sepeda motor, gesper, serta pakaian milik korban.
"Kami terapkan Pasal 262 ayat (4) tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun, Pasal 459 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata AKBP Bayu Puji Hariyanto, Kapolres Bantul.
Penerapan pasal berlapis juga mencakup undang-undang perlindungan anak mengingat usia korban yang masih di bawah umur. Pihak kepolisian menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan fisik yang menargetkan anak-anak.
"Kami juga tegaskan bahwa semua pihak yang terlibat akan diusut tuntas dan diproses hukum secara tegas, tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak," kata AKBP Bayu Puji Hariyanto, Kapolres Bantul.