Aparat kepolisian dari Satpolairud Polres Banggai Kepulauan bersama Polsek Lobangkurung membongkar dugaan praktik perdagangan ilegal bambu laut. Seperti diberitakan oleh Media Indonesia, petugas juga mengamankan belasan satwa yang dilindungi dalam operasi penyisiran di wilayah pesisir Desa Togong Sagu, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.
Operasi pengamanan tersebut berlangsung selama dua hari, sejak Minggu (17/5) hingga Senin (18/5). Petugas bergerak menyisir kawasan Pulau Dua dan Pulau Togopung (Pulau Masibbu).
Dalam penyisiran itu, petugas menemukan sekitar dua ton bambu laut yang telah dikemas ke dalam 49 karung. Komoditas tersebut diduga kuat hendak diperjualbelikan secara ilegal oleh para pelaku.
Bambu laut atau Isis hippuris merupakan kelompok biota laut yang masuk dalam jenis karang lunak (oktoral). Pemerintah Indonesia telah menetapkan biota ini sebagai satwa yang mendapat perlindungan terbatas sejak tahun 2014 melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/KEPMEN-KP/2014.
Perlindungan terhadap biota tersebut kemudian ditingkatkan setelah masa perlindungan terbatasnya berakhir pada 2019. Pemerintah selanjutnya menetapkan bambu laut sebagai biota yang dilindungi penuh melalui Kepmen 8/2020 tentang Perlindungan Bambu Laut.
Selain menyita karang lunak, polisi menemukan 13 ekor penyu hijau yang disembunyikan di dalam kandang karamba. Lokasi penyimpanan penyu dilindungi tersebut berada di kawasan hutan bakau setempat.
Petugas langsung melepasliarkan kembali seluruh penyu hijau tersebut ke habitat asalnya. Langkah ini dilakukan guna menjaga kelestarian ekosistem laut dengan disaksikan langsung oleh masyarakat sekitar.
Operasi ini juga menjaring sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak. Petugas menemukan tiga jerigen berisi pupuk merek ÔÇ£CantikÔÇØ, satu botol plastik berisi pupuk, puluhan botol kaca bekas, serta kertas korek api kayu.
Kasat Satpolairud Polres Banggai Kepulauan, Iptu Rahim Hasan menyampaikan bahwa seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mako Satpolairud Polres Bangkep guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku perusakan ekosistem laut dan perdagangan satwa dilindungi di wilayah kami," kata Iptu Rahim Hasan, Selasa (19/5).
Unit Gakkum Satpolairud Polres Bangkep masih melakukan pengembangan kasus ini secara mendalam. Penyidik sedang memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan keterangan dari warga yang tinggal di kawasan pesisir.
Pihak kepolisian mengonfirmasi telah mengidentifikasi para terduga pelaku. Kelompok yang bersangkutan diduga telah melarikan diri sesaat sebelum operasi penyisiran oleh petugas dimulai.