Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengungkap motif kasus kekerasan fatal sesama warga negara asing asal Brunei Darussalam di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Insiden maut yang menyebabkan korban berinisial MHF berusia 30 tahun meninggal dunia tersebut dipicu oleh emosi pelaku dan pengaruh minuman keras.
Penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa pertikaian bermula dari salah paham antara tersangka berinisial MIA berusia 33 tahun dengan seorang saksi. Korban kemudian berupaya membela saksi tersebut hingga memicu percekcokan hebat, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia berdasarkan keterangan resmi pihak berwajib pada Kamis, 28 Mei.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga karena tersangka tersulut emosi," ujar Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes).
Hubungan interpersonal antara pelaku dan korban semakin memanas setelah korban mengirimkan rekaman suara berisi tantangan fisik kepada pelaku. Pertemuan lanjutan menjelang subuh di lokasi kejadian langsung berujung pada bentrokan fisik fisik yang tidak terhindarkan.
"Dari hasil pendalaman, tersangka saat itu diduga berada dalam pengaruh alkohol. Dalam kondisi emosi, tersangka melakukan pemukulan satu kali ke arah kepala korban menggunakan tangan kanan yang memegang paper bag berisi botol minuman," jelas Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes).
Pukulan wadah kaca tersebut mengakibatkan luka parah pada bagian kepala hingga korban langsung tersungkur di tempat kejadian. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke fasilitas medis terdekat guna mendapatkan perawatan darurat.
Aparat penegak hukum kini memperluas penanganan perkara dengan melibatkan jaringan kepolisian internasional. Langkah ini diambil menyusul adanya berkas laporan resmi yang terbit di negara asal kedua belah pihak terkait.
Otoritas kepolisian sektor setempat mengonfirmasi bahwa komunikasi intensif dengan kepolisian Brunei Darussalam telah berjalan. Penyelidikan kini difokuskan pada pemenuhan berkas perkara demi melanjutkan proses hukum pidana terhadap tersangka.