Seorang anggota kepolisian aktif bernama Yayat Sudrajat alias Lippo diduga terlibat sebagai perantara dalam kasus korupsi proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menyeret mantan pejabat daerah. Keterlibatan oknum tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 8 April 2026, sebagai saksi perkara Ade Kuswara.
Dilansir dari Megapolitan, keterlibatan personel kepolisian dalam pusaran korupsi ini diperkuat oleh pernyataan resmi pihak Polres Depok. Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa pemanggilan yang bersangkutan berkaitan erat dengan perkara ijon proyek yang sedang berjalan di persidangan.
"Iya, betul, (yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi) terkait kasus tersebut," kata Made Budi, Kasi Humas Polres Depok.
Status keanggotaan Yayat hingga saat ini masih terdata sebagai personel aktif di jajaran Satuan Intelijen dan Keamanan Polsek Cimanggis. Pihak kepolisian menyatakan belum menerima laporan mengenai pengunduran diri dari yang bersangkutan di tengah berjalannya proses hukum ini.
"Saat ini memang terdaftar sebagai anggota Polsek Cimanggis. Belum ada informasi terkait ini (pengunduran diri)," ujar Made Budi, Kasi Humas Polres Depok.
Berdasarkan keterangan di persidangan, Yayat diduga berperan sebagai penghubung antara pihak swasta dengan dinas terkait di Kabupaten Bekasi guna mengamankan proyek tertentu. Atas jasa tersebut, ia disinyalir menerima imbalan sebesar 7 persen dari nilai proyek, dengan total aliran dana mencapai Rp16 miliar sejak 2022.
Kombes Sumarni selaku Kapolres Metro Bekasi memberikan klarifikasi mengenai riwayat penugasan Yayat di wilayah hukum Bekasi. Ia menegaskan bahwa oknum tersebut sudah lama berpindah tugas dari satuannya saat ini.
"Yang bersangkutan bukan anggota kami. Saudara Y merupakan anggota Polsek Cimanggis, Polres Depok. Memang sebelumnya pernah di sini, tapi terakhir tahun 2017 sudah dimutasi," tegas Sumarni, Kapolres Metro Bekasi.
Perkara korupsi ini berakar dari praktik ijon proyek yang dilakukan oleh Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya komunikasi intensif mengenai paket proyek yang berujung pada penyerahan sejumlah uang.
Asep Guntur Rahayu sebagai Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjelaskan mekanisme pemberian dana yang dilakukan oleh pihak swasta kepada para tersangka. Dana tersebut diduga diberikan secara bertahap dalam beberapa kali penyerahan melalui perantara tertentu.
"Total 'ijon' yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Selain dana ijon tersebut, Ade Kuswara diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak lain sepanjang tahun 2025 dengan nominal mencapai miliaran rupiah. Akumulasi penerimaan dana ilegal dalam perkara ini diperkirakan menyentuh angka Rp14,2 miliar yang berujung pada penetapan pasal berlapis bagi para tersangka.