Aparat kepolisian menangkap dua pencuri sepeda motor berinisial JF dan AS di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Selasa (19/5/2026) malam. Penangkapan ini dilakukan hampir sebulan setelah para tersangka melakukan aksinya di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, seperti dilansir dari Megapolitan.
Tindakan tegas terpaksa diambil oleh pihak kepolisian karena kedua pelaku melakukan perlawanan. Petugas menembak bagian kaki tersangka lantaran mereka membawa senjata api saat akan ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin memberikan keterangan mengenai alasan penembakan tersebut di Mapolda Metro Jaya pada Selasa.
"Tersangka membawa senjata api sehingga dengan pertimbangan keselamatan masyarakat dan keselamatan petugas kami di lapangan, maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil interogasi petugas, kedua pelaku mengaku sudah melancarkan aksi pencurian sepeda motor sebanyak enam kali. Wilayah operasi kejahatan mereka meliputi daerah Bekasi dan Jakarta Timur.
Kedua tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian, Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 306 terkait penggunaan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelum penangkapan dilakukan, rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian kedua pelaku sempat viral di media sosial melalui akun Instagram @cikarang.people pada Selasa (21/4/2026). Rekaman video menunjukkan saat pelaku berboncengan motor, memantau rumah sepi, lalu membobol kunci motor yang terparkir di teras.