Aparat kepolisian menangkap seorang warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok berinisial CH (50) atas dugaan penyekapan terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun di sebuah apartemen kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada Sabtu (25/4/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai tindakan kekerasan dan dugaan peredaran narkotika di lokasi kejadian.
Kasus ini mencuat ke publik setelah pengacara Hotman Paris mengunggah informasi mengenai dugaan penyekapan anak di bawah umur melalui akun media sosialnya. Dilansir dari Megapolitan, korban kini tengah menjalani pendampingan psikologis dan pemeriksaan visum untuk memulihkan kondisi traumatis yang dialaminya pascakejadian tersebut.
Kuasa hukum korban dari tim Hotman 911, Putri C Utami, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban diajak oleh dua rekannya berinisial A dan S untuk berkunjung ke apartemen. Korban tidak menyangka bahwa di lokasi tersebut sudah menunggu terduga pelaku pria asing.
"Dia diajak teman-temannya inisial A sama S itu kan, ke apartemen itu. Diajaknya main gitu kan. Ya udah, si anak korban ini merasa ya udah main kan gitu. Datang, dipesenin Gojek sama mereka," ujar Putri, Kuasa Hukum Korban.
Menurut keterangan Putri, kedua teman korban sempat berkomunikasi dengan CH sebelum akhirnya meninggalkan korban berdua di dalam kamar. Kedua rekan tersebut diduga menerima sejumlah uang sebelum pergi dari lokasi apartemen.
"Pokoknya diajak ngomong dulu sama si orang asing ini. Ini menurut keterangan korban ya. Terus dikasih uang, satu orang tuh 100.000, keluarlah dia dari kamar itu," ucap Putri, Kuasa Hukum Korban.
Saat berada berdua, terduga pelaku mencoba melakukan tindakan asusila. Namun, upaya tersebut terhambat karena telepon genggam milik CH terus berbunyi, sehingga memberikan kesempatan bagi korban untuk mencari bantuan melalui pengemudi ojek langganannya.
"Dari situlah si anak korban ada waktu untuk menyelamatkan diri. Dia minta tolong sama ojek yang sering dia langganan. Entah gimana akhirnya si orang ini yang dimintain tolong bisa ke atas dengan membawa orang-orang yang dia bawa," kata Putri, Kuasa Hukum Korban.
Korban akhirnya berhasil dievakuasi dalam kondisi sadar saat tim penolong merangsek masuk ke dalam kamar apartemen. Putri menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum terkait peran teman-teman korban kepada penyidik kepolisian.
"Posisinya lagi di kamar. Langsung dari situ langsung dia keluarlah, diselamatin sama mereka yang datang," katanya Putri, Kuasa Hukum Korban.
Kondisi psikis korban dilaporkan masih sangat terguncang sehingga belum dapat memberikan keterangan secara rinci kepada pihak berwajib. Kepolisian telah memberikan bantuan layanan psikologi untuk mendukung pemulihan korban.
"Jadi semuanya diserahkan kepada kepolisian. Dan Ibu Kasat juga kan kemarin ngasih bantuan untuk dicek psikologinya," kata Putri, Kuasa Hukum Korban.
Di sisi lain, penyelidikan kepolisian mengungkap adanya temuan barang bukti narkotika di lokasi kejadian. Unggahan Hotman Paris sebelumnya juga menyoroti adanya dugaan korban dicekoki zat terlarang oleh pelaku asing tersebut.
"Halo Polres Jakut! Cepat bergerak kasus di hotel Gr...d jakut! Abg dicekokin nark....?! Diapai lagi! Pelaku orang asing," tulis Hotman Paris, Pengacara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto mengonfirmasi bahwa selain dugaan penyekapan, kasus ini berkembang ke arah peredaran narkotika jenis baru. Polisi menyita ratusan cartridge vape yang diduga mengandung zat kimia berbahaya di tempat kejadian perkara.
"Pengungkapan ini tidak hanya terkait dugaan penyekapan, namun juga mengarah pada penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis baru dalam bentuk cartridge vape yang mengandung Etomidate. Dari TKP pertama, kami mengamankan 321 cartridge siap edar beserta bahan dan alat pendukung lainnya," ujar Budhi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.