Aparat kepolisian menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial GE alias SL (34) di sebuah apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (22/4/2026). Penangkapan ini dilakukan lantaran tersangka diduga mengedarkan narkotika di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang mencurigakan di wilayah hukum Taman Sari. Penyelidikan kepolisian kemudian mengarah pada lokasi persembunyian tersangka di sebuah unit apartemen sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut dalam pernyataan resmi pada Kamis (7/5/2026). Tim penyidik langsung melakukan penggeledahan intensif di kediaman pelaku.
"Kami telah mengamankan seorang WNA asal China berinisial GE alias SL. Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat," ujar Vernal.
Polisi awalnya menemukan cartridge berisi cairan narkotika jenis etomidate. Setelah dilakukan interogasi mendalam, tersangka mengakui adanya stok narkotika lain yang disimpan di dalam unit apartemen yang disewanya, sehingga petugas melakukan penggeledahan ulang.
"Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah yang besar, ratusan kemasan bertuliskan "crispy fruit" yang ternyata berisi narkotika jenis Happy Water dengan berat 2,73 kilogram," kata Vernal.
Selain Happy Water, petugas turut menyita cartridge etomidate tambahan serta satu paket ketamine seberat 500 gram. Berdasarkan pemeriksaan awal, GE mengklaim mendapatkan pasokan barang terlarang tersebut dari pihak lain untuk dikomersialkan.
"Dari keterangan pelaku, seluruh barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A. Nilai transaksinya tidak main-main, mencapai Rp 300 juta. Tujuannya jelas, untuk diedarkan kembali demi meraup keuntungan," ujar Vernal.
Tersangka kini mendekam di Mapolres Metro Jakarta Barat guna pengembangan jaringan lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal berlapis terkait narkotika dan kesehatan dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup sesuai UU RI No. 1 Tahun 2026.