Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pengemudi taksi daring berinisial JF (57). Pria tersebut ditangkap setelah melakukan aksi perusakan terhadap mobil pengendara lain di Tol JORR kawasan Pondok Pinang.
Penangkapan berlangsung di kediaman pelaku yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. AKBP Resa Fiardi Marasabessy selaku Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa pelaku bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim operasional.
Kasus ini mencuat setelah video aksi anarkis tersebut viral di media sosial melalui patroli siber kepolisian. Korban yang diketahui bernama Peter Atindra Akbar juga telah melayangkan laporan resmi ke Polsek Kebayoran Lama pada Jumat (29/5).
Menanggapi laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam dan analisis teknologi informasi. Langkah ini bertujuan untuk memetakan keberadaan serta profil pelaku guna proses hukum lebih lanjut.
Melalui pelacakan data digital, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian tersangka di Jalan Cimandiri Raya, Cipayung. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB tanpa kendala berarti.
Kronologi Kejadian di Tol JORR
Insiden perusakan ini bermula pada Selasa (26/5) malam sekitar pukul 19.22 WIB. Kejadian berlangsung sesaat setelah korban yang mengendarai mobil Suzuki memasuki Gerbang Tol Pondok Pinang.
Pelaku yang mengemudikan Daihatsu Sigra mencoba menyalip dari sisi kiri yang kondisinya cukup sempit. Akibat manuver tersebut, mobil pelaku sempat bersenggolan dengan bagian kiri kendaraan milik korban.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian memaksa menyalip kembali dari sebelah kanan hingga menabrak bodi mobil korban secara sengaja. Pelaku akhirnya memotong jalur dan menghentikan kendaraannya tepat di depan mobil korban.
Rincian aksi perusakan yang dilakukan oleh pelaku saat kejadian:
- Pelaku turun dari kendaraan dan langsung menghantam kaca spion kanan korban menggunakan tangan kosong.
- Setelah itu, pelaku mengambil kunci roda dari dalam mobilnya untuk melakukan serangan lanjutan.
- Pelaku memukulkan kunci roda ke bagian spion dan bodi kanan mobil korban sebanyak tiga kali hingga spion patah.
Daftar di atas merangkum tindakan agresif yang terekam kamera dan menjadi dasar pelaporan oleh pihak korban. Korban sendiri sempat turun dari mobil untuk mengambil bagian spion yang rusak serta mendokumentasikan wajah pelaku.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan identitas pelaku saat kejadian. Barang-barang tersebut kini telah diamankan untuk keperluan penyidikan.
Daftar barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian:
- Satu buah kemeja hijau berlengan pendek dengan atribut mitra taksi daring.
- Satu buah jaket berwarna hitam dan celana panjang berwarna biru.
- Satu unit ponsel pintar milik pelaku.
- Rekaman video asli saat insiden perusakan terjadi di lokasi.
Barang bukti ini memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh JF saat berseteru dengan pengendara lain di jalan tol. Saat ini, pelaku telah berada di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif.
Akibat perbuatan tersebut, JF terancam sanksi hukum yang cukup berat sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Polisi menjerat tersangka dengan pasal mengenai perusakan properti milik orang lain.
| Kategori Informasi | Keterangan Detail |
|---|---|
| Identitas Tersangka | JF (Laki-laki, 57 tahun) |
| Lokasi Kejadian | Tol JORR Pondok Pinang, Jakarta Selatan |
| Pasal yang Disangkakan | Pasal 521 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 |
| Tindak Pidana | Perusakan Kendaraan |
Tabel ini menyajikan ringkasan status hukum dan profil singkat kasus yang menjerat sopir taksi daring tersebut. Pihak kepolisian mengimbau para pengguna jalan untuk selalu menahan emosi guna menghindari konflik fisik di ruang publik.