Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Tas Lululemon di Bandara Soekarno-Hatta

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Tas Lululemon di Bandara Soekarno-Hatta
Foto: Ilustrasi Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Tas Lululemon di Bandara Soekarno-Hatta.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat pencurian ribuan tas merek Lululemon milik perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One yang dilakukan oleh tiga tersangka berinisial R, A, dan F. Aksi kriminal yang diduga berlangsung sejak 2024 ini terungkap setelah perusahaan melaporkan kerugian besar akibat hilangnya ratusan unit barang di area kargo.

Aksi sindikat tersebut dilaporkan telah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi pihak eksportir. Berdasarkan keterangan kepolisian yang dilansir dari Megapolitan, total nilai kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 miliar akibat tindakan ilegal yang dilakukan secara berulang.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono memberikan rincian mengenai frekuensi tindakan yang dilakukan oleh para tersangka. Kepada penyidik, para pelaku mengakui bahwa operasi tersebut bukan merupakan aksi pertama mereka.

"Kasus pencuriannya terjadi berulang sehingga perusahaan ekspor mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar," ujar Yandri Mono, Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Pihak kepolisian kemudian mendalami keterangan para pelaku untuk mengetahui intensitas pencurian yang telah mereka jalankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka setidaknya telah mengeksekusi tiga kali pengiriman kargo.

"Para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah yang banyak," kata Yandri Mono.

Peristiwa terakhir yang memicu laporan terjadi pada April 2026 saat PT Pungkook Indonesia One mengirimkan 4.749 tas dari Grobogan menuju Shanghai melalui kargo Garuda Indonesia. Barang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 13 April 2026, namun saat sampai di tujuan pada 20 April 2026, pelanggan melaporkan kehilangan 108 unit tas.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kerugian spesifik dari satu pengiriman terakhir tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Polisi menemukan adanya manipulasi saat proses pemeriksaan keamanan barang di gudang.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 213 juta," ujar Yandri Mono.

Modus operandi dilakukan dengan memisahkan 40 karton dari total 512 karton saat proses pemeriksaan X-Ray di area kargo. Tersangka R diketahui merupakan otak sindikat sekaligus petugas operasional ekspor, sedangkan tersangka A dan F berperan membantu menyisihkan barang dari jalur pemeriksaan resmi.

Selain menangkap para eksekutor, polisi mengidentifikasi adanya aliran barang curian ke pasar gelap melalui seorang penadah. Sebagian barang bukti telah dijual dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar ritel produk tersebut.

"Total hasil penjualan mencapai Rp 24 juta," kata Yandri Mono.

Barang bukti yang disita petugas meliputi dokumen ekspor, rekaman CCTV, manifes penerbangan, satu unit mobil Avanza, serta satu unit truk boks Isuzu. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP huruf g terkait pencurian dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Artikel terkait

Rekomendasi