Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial Taufik (25) atas dugaan pembegalan terhadap pelajar di pinggir Jalan Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, yang terjadi pada Senin (4/5/2026) lalu. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang juga bekerja sebagai kurir narkoba.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Megapolitan, tersangka diringkus petugas di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026). Penangkapan ini dilakukan tiga hari setelah pelaku melancarkan aksinya bersama tiga orang rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
ÔÇ£Kejadian pencurian dengan kekerasan yang terjadi di di pinggir Tol Kebun Jeruk itu, satu pelaku sudah dapat diamankan,ÔÇØ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi, menjelaskan bahwa Taufik telah berulang kali terjerat hukum. Catatan kepolisian menunjukkan tersangka sudah tiga kali ditahan atas kasus kriminalitas yang serupa di masa lalu.
ÔÇ£Tersangka yang berhasil diamankan ini adalah juga seorang residivis di mana tahun 2019 dan 2020 dengan pencurian kekerasan juga, kemudian di tahun 2024 melakukan pencurian dengan pemberatan dengan vonis satu tahun,ÔÇØ kata Danang dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).
Danang menambahkan bahwa motif tersangka melakukan pembegalan didorong oleh kebutuhan biaya untuk mengonsumsi narkotika. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Taufik positif mengonsumsi metamfetamin atau sabu, sembari menjalankan peran sebagai perantara distribusi narkoba.
ÔÇ£Tersangka ini membutuhkan uang untuk membeli narkoba dan juga kebutuhan sehari-hari, dan dalam pengembangan tersangka ini juga sebagai kurir narkoba,ÔÇØ kata Danang.
Kepolisian kini tengah mendalami keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika yang lebih luas. Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi intensif dengan Direktorat Reserse Narkoba.
ÔÇ£Terkait penyalahgunaan narkoba dari para pelaku akan diungkap jaringannya,ÔÇØ kata Dimitri.
Mengenai peran dalam aksi pembegalan di Palmerah, Dimitri mengungkapkan bahwa Taufik bertugas sebagai pengendali sepeda motor atau joki. Selain itu, ia juga bertanggung jawab untuk menyembunyikan aset-aset hasil kejahatan milik korban.
ÔÇ£Dia perannya joki sama menyembunyikan barang curian, motor korban dan ponsel korban,ÔÇØ kata Dimitri.
Tersangka saat ini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai dengan jeratan Pasal 479 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lain yang terlibat dalam pencurian motor dan ponsel tersebut.