Polisi Tangkap Pimpinan Pesantren di Pekalongan Terkait Kekerasan Seksual

Polisi Tangkap Pimpinan Pesantren di Pekalongan Terkait Kekerasan Seksual
Foto: Ilustrasi Polisi Tangkap Pimpinan Pesantren di Pekalongan Terkait Kekerasan Seksual.

Polres Pekalongan Kota menangkap AKF (54), seorang pimpinan sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, pada Rabu, 27 Mei 2026, setelah terbukti melakukan kekerasan seksual hingga menyebabkan seorang santriwati hamil.

Aksi tersebut menggugurkan klaim sepihak dari keluarga korban sebelumnya yang menyebut kehamilan terjadi tanpa hubungan badan melainkan melalui mimpi. Kasus ini berhasil diungkap pihak kepolisian setelah hasil penyelidikan ilmiah dan tes DNA mengarah kuat kepada keterlibatan AKF.

Berdasarkan laporan penyelidikan yang dilansir dari Suara, tindakan bejat oknum kiai ini diduga sudah berlangsung sejak tahun 2008. Total korban dari aksi tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 20 santriwati, di mana mayoritas korban masih berusia di bawah umur saat kejadian pertama berlangsung.

Pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap AKF di Mapolres Pekalongan Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Ya, hari ini tepatnya kita lakukan pengamanan terhadap pelaku, yang informasinya adalah salah satu pendiri pondok pesantren di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota, pondoknya berada di Kabupaten Pekalongan," kata Riki saat memberikan keterangan resmi kepada media.

Penyidikan menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama untuk mengintimidasi para korban. Modus operandi yang digunakan meliputi manipulasi pemahaman keagamaan serta doktrin kepatuhan agar para santriwati tidak berani melawan atau melapor.

"Korban sebelumnya tidak berani melapor karena mungkin diancam oleh pelaku ataupun teman-teman santri yang lain. Akhirnya anggota kami melakukan pendekatan sehingga mereka berani speak up," jelas AKBP Riki Yariandi.

Hingga saat ini, baru enam orang korban yang secara resmi memberikan kuasa hukum dan melaporkan tindakan AKF ke pihak berwajib. Tim kuasa hukum para korban terus melakukan pengawalan ketat terhadap jalannya proses pemeriksaan di kepolisian.

"Kami mendampingi comedians orang korban, mereka merupakan mantan santriwati yang sudah memberikan kuasa dengan rentang waktu kejadian mulai dari tahun 2008 sampai 2025," beber Ahmad Fauzi.

Saat ini, Kepolisian bersama Dinas Sosial dan tim psikolog tengah memberikan pendampingan intensif di safe house untuk memulihkan trauma berat yang dialami para korban.

Artikel terkait

Rekomendasi