Polsek Metro Tamansari Tangkap Penjual Obat Keras Berkedok Toko Sembako

Polsek Metro Tamansari Tangkap Penjual Obat Keras Berkedok Toko Sembako
Foto: Ilustrasi Polsek Metro Tamansari Tangkap Penjual Obat Keras Berkedok Toko Sembako.

Aparat Kepolisian Sektor Metro Tamansari menangkap dua pria yang mengedarkan ribuan butir obat keras tanpa izin edar di Jalan Keamanan, Kelurahan Keagungan, Jakarta Barat, pada Jumat (15/5/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mengidentifikasi adanya aktivitas ilegal di sebuah warung kelontong.

Operasi pengungkapan ini dilansir dari Megapolitan bermula dari kecurigaan terhadap aktivitas sebuah tempat usaha yang terlihat seperti toko kebutuhan pokok namun menjadi lokasi transaksi obat terlarang. Petugas menyita sekitar 3.000 butir obat-obatan dalam penggerebekan tersebut.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, menjelaskan bahwa para tersangka sengaja memanipulasi tampilan tempat usaha mereka untuk menghindari pengawasan aparat dan masyarakat sekitar. Toko tersebut beroperasi dengan menjual barang kebutuhan sehari-hari pada umumnya.

"Polsek Metro Tamansari telah mengungkap dan mengamankan peredaran obat-obatan terlarang berupa beberapa obat-obatan seperti Tramadol, Excimer, dan lain sebagainya," ujar Bobby dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Tamansari, Jumat (15/5/2026).

Barang bukti yang ditemukan petugas meliputi berbagai jenis obat keras yang peredarannya dibatasi oleh undang-undang. Selain obat-obatan, polisi juga menyita sejumlah alat komunikasi dan uang tunai dari tangan para pelaku.

"Antara lain 1.500 butir Tramadol, 1.325 Excimer, dan sisanya lagi adalah obat-obatan jenis lainnya, berikut juga dengan dua HP milik pelaku dan juga uang tunai sejumlah Rp 669.000 hasil penjualan pada hari itu," kata Bobby.

Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah dengan menyamar sebagai pemilik warung kelontong atau toko sembako. Meski menjual barang pokok, durasi operasional toko ini diketahui terbatas dan tidak buka selama 24 jam penuh.

"Toko tersebut berkedok sebagai toko sembako. Jadi dia kayak warung kelontongan gitu. Namun tidak 24 jam, warga sekitar enggak ada yang tahu kalau itu jual obat," ucap Bobby.

Strategi penjualan yang diterapkan oleh pelaku mencakup penyembunyian stok barang dari jangkauan pandangan publik. Pembeli yang datang diharuskan menggunakan isyarat tertentu agar dilayani oleh tersangka.

"Ditaruhnya di belakang, tidak diperlihatkan secara langsung. Jadi mungkin hanya orang-orang tertentu saja yang mengetahui. Berdasarkan dari keterangan dari tersangka mereka pakai kode-kode tertentu untuk yang mau beli," kata Bobby.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas ilegal di lokasi tersebut baru berlangsung selama sepuluh hari. Pangsa pasar para pengedar ini mencakup berbagai kalangan usia dengan harga jual Rp 10.000 per strip.

"Yang diamankan kan barang buktinya uang tunai Rp 669.000, itu pada saat pelaksanaan kita mengamankan pada saat sore hari. Dibukanya toko ini bisa sampai malam hari, sekitar jam 8 malam. Jadi ya bisa kita ketahui bahwa keuntungan dari menjual obat-obatan tersebut bisa lebih dari Rp 669.000 dalam sehari," tutur Bobby.

Penyidik saat ini tengah mendalami aliran dana serta sumber pasokan obat-obatan tersebut. Upaya pengembangan dilakukan untuk memetakan jaringan distribusi yang lebih luas di wilayah Jakarta.

"Sementara untuk hal seperti itu masih kami dalami terkait masalah peredaran ke mana, dan juga penyuplai terkait masalah dana, dan juga penyuplai obat-obatan," kata Bobby.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Egy Irwansyah, menegaskan bahwa para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan regulasi kesehatan yang berlaku di Indonesia.

"Perkara tersebut dikenakan oleh Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, di mana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Egy.

Selain pasal tersebut, penyidik juga menyertakan pasal tambahan karena para pelaku mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki kewenangan resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 436 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023.

Artikel terkait

Rekomendasi