Satreskrim Polresta Malang Kota meringkus tiga tersangka yang terlibat dalam praktik penjualan ilegal bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Malang. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa puluhan jerigen yang digunakan untuk menampung bahan bakar tersebut.
Aksi kriminal ini terungkap melalui temuan sebuah mobil yang membawa 23 jerigen plastik berkapasitas masing-masing 35 liter, sebagaimana dilansir dari Kompas. Modus operandi yang digunakan para pelaku melibatkan sistem modifikasi pada kendaraan untuk mempercepat proses pemindahan bahan bakar.
Distribusi BBM dari tangki mobil ke dalam jerigen dilakukan secara otomatis menggunakan pompa minyak dan selang penghubung saat pengisian di SPBU berlangsung. Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa para tersangka bekerja sama dengan oknum karyawan SPBU dalam menjalankan aksinya.
Karyawan SPBU yang terlibat dilaporkan menerima upah sebesar Rp5.000 untuk setiap jerigen yang berhasil diisi secara ilegal. Pihak kepolisian menegaskan bahwa aktivitas perdagangan BBM bersubsidi secara eceran tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum dan merugikan negara.
Polresta Malang Kota kini mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau kecurangan serupa di lingkungan mereka. Langkah ini diambil guna menjaga ketersediaan BBM subsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Para tersangka saat ini terancam hukuman penjara maksimal enam tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.