Aparat Polsek Metro Tamansari menangkap komplotan penjambret kalung emas milik seorang wanita di Jalan Mangga Besar IV, Tamansari, Jakarta Barat, pada Senin (11/5/2026). Komplotan ini dilaporkan menggunakan senjata tajam saat beraksi dan melibatkan jaringan penadah untuk menjual barang hasil curian.
Penyidikan kepolisian mengungkap bahwa para pelaku sengaja menyasar perempuan yang sedang berjalan kaki di area kompleks. Aksi perampasan ini sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman kejadiannya viral di media sosial, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, menjelaskan bahwa empat pelaku berinisial S, I, N, dan D memiliki pembagian tugas spesifik dalam menjalankan aksinya menggunakan dua unit sepeda motor. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku S yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kejadian yang sempat viral ini diawali dari pelaku S sebagai pemberi kode yang berhadapan langsung ataupun bersilangan langsung dengan korban. S kemudian menginfokan kepada pelaku I sebagai pengendara motor," ungkap Bobby, Jumat (15/5/2026).
Setelah sinyal diberikan oleh S, pelaku I yang bertugas sebagai joki segera menghampiri posisi korban. I membonceng dua rekan lainnya, yakni N dan D, untuk melakukan eksekusi perampasan perhiasan secara langsung di lokasi kejadian.
"I berboncengan langsung dengan pelaku N sebagai penodong celurit, sehingga pelaku D mengambil kalung tersebut dari korban," jelas Bobby.
Korban kehilangan kalung emas seberat 3 gram yang ditaksir memiliki nilai mencapai Rp 9 juta. Selain melakukan kekerasan fisik dengan menarik perhiasan, pelaku juga memberikan ancaman menggunakan celurit guna memastikan korban tidak melakukan perlawanan saat kejadian berlangsung.
Bobby menambahkan keterangan terkait proses penjualan barang bukti melalui jaringan penadah yang melibatkan pekerja di sebuah toko perhiasan. Para pelaku penadah ini dilaporkan telah beberapa kali menerima barang hasil kejahatan dari komplotan yang sama.
"Emas hasil dari penjambretan tersebut kemudian diserahkan kepada perantara pembeli atas nama DN dan A. Perantara pembeli tersebut kemudian menyerahkan ke M yang berprofesi bekerja di Toko Silver dengan 3 gram tersebut dihargai Rp 4,2 juta," kata Bobby.
Penangkapan ini juga mengungkap upaya para pelaku dalam menyamarkan identitas kendaraan yang digunakan. Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Egy Irwansyah, menuturkan bahwa warna sepeda motor telah diubah menggunakan teknik lapisan stiker atau scotlight setelah aksi penjambretan dilakukan.
"Jadi teman-teman nanti bisa lihat di video itu bahwasanya motor yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya ini sudah berganti warna, di-scotlight. Jadi saat dipakai menjambret itu warnanya ungu, saat ini motornya barang bukti sudah warna merah," jelas Egy.
Modus operandi komplotan ini secara konsisten menargetkan perhiasan karena kemudahan dalam proses eksekusi dan penjualan kembali. Ketiga eksekutor utama dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Dan juga untuk penadahnya (DN, A, M) dikenakan Pasal 592, ancaman hukumannya juga 7 tahun penjara maksimalnya," tutup Bobby.