Personel kepolisian membekuk dua orang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah pondok perkebunan sawit kawasan Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan belasan paket barang haram yang disembunyikan pelaku di dalam wadah kemasan minyak rambut.
Sebanyak 17 paket sabu berukuran kecil dan satu paket sabu ukuran sedang ditemukan dalam penggerebekan tersebut. Dilansir dari Kompas, kedua pelaku tidak memberikan perlawanan saat polisi membongkar tempat penyimpanan narkoba yang diletakkan dalam wadah minyak rambut guna mengelabui petugas.
Total barang bukti yang disita aparat kepolisian mencapai 18 paket sabu dengan berat bruto sebesar 6,13 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung lainnya dari lokasi penangkapan yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba.
Pihak kepolisian turut menyita satu unit timbangan digital yang ditemukan di tempat kejadian perkara. Selain itu, satu unit telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi untuk keperluan transaksi narkoba juga diamankan sebagai barang bukti tambahan dalam kasus ini.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa dan mendekam di sel tahanan Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakan penyalahgunaan dan peredaran narkotika tersebut, kedua pelaku kini terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.