Seorang pria berinisial VAR (32) ditangkap pihak kepolisian karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 32 kilogram asal Malaysia pada Sabtu (9/5/2026). Penggagalan peredaran barang haram yang menyasar wilayah Jakarta dan sekitarnya ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara.
Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh aparat kepolisian kemudian mengarah pada penangkapan VAR di sebuah apartemen yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bekasi, seperti dilansir dari Megapolitan. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas awalnya menemukan barang bukti berupa dua kilogram sabu yang dikemas menggunakan lakban cokelat.
Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra memberikan konfirmasi mengenai asal dan target peredaran intersional komoditas ilegal tersebut melalui sebuah keterangan resmi.
ÔÇ£Asal barang bukti sabu ini dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,ÔÇØ kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5/2026).
Pengembangan kasus langsung dilakukan setelah interogasi terhadap pelaku berjalan, di mana VAR mengaku masih menyimpan narkotika lain di dalam kamarnya. Aparat penegak hukum kemudian menggeledah unit apartemen tersebut dan menemukan tambahan 29,7 kilogram sabu yang terbagi dalam 28 blok di dalam rak sebelah tempat tidur.
Petugas di lapangan tidak hanya mengamankan puluhan kilogram sabu, tetapi juga menyita alat timbangan, pisau cutter, tas, serta telepon genggam yang diduga kuat menyokong operasional distribusi narkoba tersebut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut, VAR saat ini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.