Seorang pemuda berinisial R (24) diringkus personel kepolisian di Jalan Raya Pasar Babelan, Kedung Pengawas, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (8/5/2026). Penangkapan ini dilakukan lantaran tersangka diduga mengedarkan obat-obatan terlarang golongan daftar G di wilayah tersebut.
Aksi pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran ilegal, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Menanggapi aduan tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi segera dikerahkan untuk melakukan observasi dan tindakan lapangan di lokasi kejadian.
"Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran di wilayah tersebut," ujar Sumarni dalam keterangan resminya, Minggu (10/1/2026).
Kombes Pol Sumarni selaku Kapolres Metro Bekasi menjelaskan bahwa petugas segera melakukan prosedur penggeledahan terhadap tersangka saat operasi berlangsung. Dari tangan pelaku, pihak berwenang mengamankan ratusan butir pil yang tidak memiliki izin edar bebas.
"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 190 butir tramadol dan 115 butir hexymer," ungkap Sumarni.
Pihak kepolisian juga menyita alat komunikasi berupa telepon genggam dan uang tunai senilai Rp 375.000 yang ditengarai sebagai dana hasil transaksi obat terlarang. Peredaran zat kimia tanpa izin medis ini menjadi atensi khusus kepolisian karena menyasar berbagai elemen masyarakat.
"Penyalahgunaan obat tersebut juga berpotensi memicu gangguan perilaku hingga tindak kriminalitas," jelas dia.
Upaya pemberantasan narkotika dan obat berbahaya diklaim akan terus dilakukan secara intensif di seluruh area Kabupaten Bekasi. Sumarni menegaskan bahwa penyalahgunaan jenis obat seperti ini sangat berisiko bagi kesehatan mental dan fisik para penggunanya.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Tersangka R kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi pun meminta masyarakat tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk indikasi penyalahgunaan zat terlarang di lingkungan masing-masing.