Aksi pengejaran dramatis dilakukan pihak kepolisian terhadap sebuah minibus hitam yang kedapatan membawa 151 kilogram ganja di Jalan Siantar-Parapat, Kota Pematang Siantar. Petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara karena pelaku berupaya melarikan diri dari sergapan.
Sebagaimana dilansir dari Kompas, upaya pelarian tersebut berakhir setelah kendaraan pengangkut narkotika itu menabrak sejumlah kendaraan lain di lokasi kejadian. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi penggagalan distribusi narkoba lintas kabupaten di Sumatera Utara.
Hasil pemeriksaan di dalam mobil mengungkap adanya muatan ganja seberat 151 kilogram yang dikemas secara rapi. Berdasarkan keterangan awal, barang haram tersebut direncanakan akan dikirim dari wilayah Kabupaten Mandailing Natal menuju Kota Medan.
Penyidik kini tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Fokus penyelidikan diarahkan pada pengejaran pihak pemasok serta pengendali utama yang mengatur peredaran ganja tersebut.
Selain memburu para aktor intelektual, kepolisian juga menelusuri lokasi yang diduga menjadi ladang ganja di Kabupaten Mandailing Natal. Langkah ini diambil guna memutus rantai produksi narkotika dari hulu hingga ke tangan konsumen.
Para pelaku yang terlibat dalam kasus kepemilikan dan distribusi ganja ini terancam hukuman berat berdasarkan undang-undang narkotika. Ancaman pidana yang membayangi minimal adalah 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.