Seorang pria berinisial AK diringkus pihak kepolisian setelah tertangkap tangan oleh warga saat mencuri kotak amal di Mushala As-Syukur, Gang H. Liun, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (18/5/2026).
Aksi kriminal tersebut dilancarkan oleh pelaku dengan modus berpura-pura menunaikan ibadah salat Ashar sembari memantau situasi di sekitar tempat kejadian perkara yang sedang sepi. Dilansir dari Megapolitan, AK sengaja menempatkan posisinya di dekat kotak ibadah tersebut untuk mempermudah eksekusi pembobolan.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo menceritakan bahwa pemilihan waktu oleh tersangka didasarkan pada lengangnya kondisi rumah ibadah menjelang tibanya waktu Maghrib.
ÔÇ£Pelaku pura-pura numpang salat di musholla, kemudian karena situasi sepi, dia membuka kotak amal dan mengambil isinya,ÔÇØ kata Joko kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).
Warga yang mengendus perbuatan ilegal tersebut segera membekuk AK di lokasi sebelum akhirnya menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan di Polsek Pesanggrahan, AK mengakui telah melakukan kejahatan serupa di sejumlah lokasi lain, termasuk tiga titik di wilayah Pesanggrahan dan beberapa kawasan di Ciledug, Tangerang.
Pengungkapan dari pihak kepolisian menunjukkan adanya barang bukti berupa sejumlah anak kunci yang dibawa oleh tersangka untuk mempermudah aksi pembobolan celengan tempat ibadah tersebut.
ÔÇ£Kemudian caranya yaitu kotak amal itu dibuka dengan anak kunci karena pada saat kejadian pun di kekuasaan pelaku ditemukan banyak anak kunci. Buat nyoba-nyoba yang mungkin ada yang pas,ÔÇØ jelas Joko.
Melalui tiga aksi kejahatan yang berhasil dilakukan di daerah Pesanggrahan, AK mengantongi uang tunai total sebesar Rp 1.650.000, sedangkan aksinya di Mushala As-Syukur berujung pada kegagalan. Seluruh dana yang didapatkan dari hasil tindak pidana tersebut dihabiskan oleh pelaku demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
ÔÇ£Jadi (motifnya) ya karena kebutuhan. Kemudian itu jalan pintas, apapun dilakukan, kotak amal pun disikat,ÔÇØ kata Joko.
Saat ini, penahanan terhadap AK dilakukan di Rumah Tahanan Polsek Pesanggrahan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 477 KUHP mengenai tindak pidana pencurian yang membawa ancaman hukuman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.