Polres Metro Kebayoran Baru Ringkus Tiga Penadah 225 Ponsel di Bekasi

Polres Metro Kebayoran Baru Ringkus Tiga Penadah 225 Ponsel di Bekasi
Foto: Ilustrasi Polres Metro Kebayoran Baru Ringkus Tiga Penadah 225 Ponsel di Bekasi.

Polres Metro Kebayoran Baru meringkus tiga pria berinisial MAA, MR, dan J yang mengoperasikan markas penadahan ratusan ponsel curian di sebuah apartemen di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Penangkapan para tersangka dilakukan petugas pada Jumat (8/5/2026) saat mereka berupaya melarikan diri dari lokasi persembunyian.

Dilansir dari Megapolitan, operasi pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang kehilangan ponsel di kawasan Blok M pada pertengahan April 2026. Penyelidikan berbasis ilmiah kemudian mengarahkan pihak kepolisian pada sebuah unit apartemen di Kelurahan LRT City yang dijadikan tempat penampungan barang gelap tersebut.

"Berdasarkan scientific investigation, kami mendapatkan salah satu titik lokasi di apartemen yang berada di kelurahan LRT City, Kecamatan Bekasi Timur," kata Kapolres Kebayoran Baru, AKBP Nugrahadi Kusuma dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, aparat menyita total 225 unit ponsel yang terdiri dari 183 unit iPhone dan 42 unit Android. Para pelaku memperoleh barang-barang tersebut melalui sistem beli putus di pasar daring, kemudian memutus sinyal perangkat menggunakan aluminium foil agar posisi perangkat tidak terlacak oleh pemiliknya.

Kanit Reskrim Polres Metro Kebayoran Baru, AKP Andre Simamora menjelaskan bahwa komplotan ini berusaha menjebol sistem keamanan ponsel dengan metode bypass. Jika langkah tersebut gagal, para tersangka akan berpura-pura menjadi perwakilan resmi produsen ponsel untuk menipu korban.

"Supaya korban menyerahkan alamat email, username iCloud, serta password, sehingga nanti apabila sudah berhasil di-bypass atau dijebol iCloud-nya, mereka bisa menjual kembali handphone tersebut," ujar Andre di kesempatan yang sama.

Salah satu barang bukti yang berhasil diidentifikasi adalah ponsel milik istri Pelatih Kepala Persija Jakarta, Mauricio Souza. Barang bukti tersebut telah diserahkan kembali kepada pemiliknya setelah dipastikan sebagai hasil tindak kejahatan dari markas tersebut.

"Memang betul ada istrinya dari pelatih Persija ya, itu 17 Pro Max juga sudah dikembalikan," kata dia.

Ketiga tersangka kini menghadapi proses hukum dengan jeratan Pasal 592 KUHP tentang Penadahan serta Pasal 476 KUHP tentang Pencurian. Polisi menyatakan bahwa ponsel-ponsel tersebut umumnya diambil dari lokasi keramaian seperti pusat perbelanjaan dan arena konser.

Artikel terkait

Rekomendasi