Aparat Polsek Metro Tamansari menangkap seorang karyawan toko perhiasan berinisial M yang terlibat dalam sindikat penjambret bersenjata tajam di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi meringkus para eksekutor berinisial I, N, D, dan S yang kerap menyasar perhiasan warga.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar menjelaskan bahwa barang berharga hasil kejahatan tersebut dialirkan melalui rantai perantara sebelum sampai ke tangan penadah. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Megapolitan, pelaku M memanfaatkan pekerjaannya di toko perhiasan untuk menampung emas curian tersebut pada Jumat (15/5/2026).
"Emas hasil dari penjambretan tersebut kemudian diserahkan kepada perantara pembeli atas nama DN dan A. Perantara pembeli tersebut kemudian menyerahkan ke M yang berprofesi bekerja di Toko Silver," ungkap Bobby dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Tamansari, Jumat (15/5/2026).
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa M sengaja membeli kalung emas hasil kejahatan dengan harga yang sangat rendah dibanding nilai pasar. Nilai kerugian korban yang mencapai jutaan rupiah hanya dihargai kurang dari separuhnya oleh pelaku penadah tersebut.
"Kerugian yang dialami dari korban kurang lebih apabila dikonversi pada harga emas sekarang Rp 9 juta untuk 3 gram kalung emas. Namun, dengan 3 gram tersebut (saat dijual ke M) dihargai Rp 4,2 juta," papar Bobby.
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa praktik ilegal ini sudah dilakukan berulang kali oleh sindikat tersebut. M bersama perantara berinisial DN dan A telah membangun kerja sama untuk menampung barang-barang hasil pencurian di lapangan.
"Dari hasil pemeriksaan yang kami dapatkan, untuk perantara pembeli kalung emas atas nama DN dan A memang sudah beberapa kali menerima hasil curian. Kemudian pelaku yang berprofesi di Toko Silver atas nama M juga sudah beberapa kali menerima emas dari DN dan A," ujar Bobby.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah memberikan keterangan tambahan terkait barang bukti yang disita. Petugas menemukan sejumlah perhiasan yang gagal dijual oleh para eksekutor karena ternyata merupakan barang imitasi.
"Kenapa emas ini masih saja ada (disita) dan belum dilakukan penjualan? Sebenarnya emas-emas ini imitasi. Jadi tidak laku. Mereka itu selalu menyasar target utamanya adalah kalung emas karena lebih mudah," kata Egy.
Polisi juga mengidentifikasi motif di balik aksi kekerasan yang dilakukan oleh komplotan ini. Selain alasan ekonomi, hasil tes urine menunjukkan bahwa para pelaku merupakan pengguna narkotika aktif.
"Motif pelaku demi kebutuhan ekonomi dan juga membeli narkoba. Kenapa kami sebut membeli narkoba? Karena didukungnya ke semua pelaku positif menggunakan narkoba pada saat kami melakukan tes urine dan juga ada barang bukti seperti alat penghisap (bong)," ucapnya.
Terkait teknis pelaksanaan kejahatan, Kompol Bobby M. Zulfikar memaparkan kronologi kejadian yang sempat viral di Jalan Mangga Besar IV pada Minggu (3/5/2026). Para pelaku menggunakan dua sepeda motor dan berbagi peran sebagai pemberi kode, joki, hingga eksekutor yang menodongkan senjata tajam jenis celurit.
"Kejadian yang sempat viral ini diawali dari pelaku S sebagai pemberi kode yang berhadapan langsung ataupun bersilangan langsung dengan korban. S kemudian menginfokan kepada pelaku I sebagai pengendara motor," ungkap Bobby dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Tamansari, Jumat (15/5/2026).
Eksekusi dilakukan dengan cepat saat pelaku I yang bertindak sebagai joki mendekati korban. Dua orang lainnya yang dibonceng langsung melakukan perampasan paksa di lokasi kejadian.
"I berboncengan langsung dengan pelaku N sebagai penodong celurit, sehingga pelaku D mengambil kalung tersebut dari korban," jelas Bobby.
Saat ini, enam tersangka telah mendekam di sel tahanan, sementara satu orang eksekutor berinisial S masih dalam pengejaran. Pelaku penjambretan dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023, sedangkan para penadah dijerat Pasal 592 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.