Polisi Tangkap Pengemudi Pajero Pelaku Tabrak Lari di Duren Sawit

Polisi Tangkap Pengemudi Pajero Pelaku Tabrak Lari di Duren Sawit
Foto: Ilustrasi Polisi Tangkap Pengemudi Pajero Pelaku Tabrak Lari di Duren Sawit.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menangkap seorang pria berinisial LPR (47), pengemudi mobil Pajero Sport yang terlibat aksi tabrak lari terhadap pedagang buah di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, pada Sabtu, 2 Mei 2026. Penangkapan dilakukan melalui upaya jemput paksa di kediaman pelaku kawasan Pondok Bambu pada Senin, 4 Mei 2026 siang.

Dilansir dari Detik Oto, insiden tersebut mengakibatkan seorang pedagang buah berinisial KA (62) menjadi korban saat sedang menyeberang jalan membawa gerobak sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku yang sempat melarikan diri kini dijerat dengan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, memberikan teguran keras kepada pelaku saat melakukan pemeriksaan. Alfian mempertanyakan alasan pengemudi tersebut tidak segera melaporkan kejadian kepada pihak berwajib sesaat setelah kecelakaan terjadi.

"Kenapa pada saat setelah kejadian hari Sabtu itu (tidak) melaporkan ke pihak kepolisian 'Pak tadi saya menabrak'," kata Alfian, dilihat detikcom di akun Instagramnya, Selasa (5/5/2026).

Alfian menilai tindakan melarikan diri tersebut menunjukkan rendahnya rasa tanggung jawab dan empati terhadap korban yang merupakan masyarakat kecil. Ia menegaskan bahwa seharusnya setiap warga negara yang terlibat kecelakaan berani mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Kau bukan takut dengan masyarakat, tapi kau tidak ada empati, tidak ada rasa tanggung jawab. Berani berbuat berani melakukan pertanggungjawaban perbuatanmu kepada pihak kepolisian," kata Alfian.

Menurut penegasan Alfian, prosedur yang benar adalah segera mendatangi kantor polisi terdekat guna mengamankan diri dan mendapatkan penanganan yang sesuai. Ia menyayangkan pelaku baru diamankan setelah polisi melakukan pelacakan dua hari pascakejadian.

"Harusnya melaporkan ke kepolisian terdekat untuk mengamankan dirimu. 'Saya tadi melakukan laka lantas, mohon dibantu pak'. Akhirnya sekarang Senin, kejadian Sabtu, itu pun yang mengamankan polisi, berarti tidak ada kesadaran. Betul tidak?," beber Alfian.

Mendengar pernyataan tersebut, pelaku hanya bisa mengakui kesalahannya di hadapan petugas kepolisian.

"Betul pak," jawab pelaku.

Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, turut menyoroti fenomena tabrak lari ini. Ia menjelaskan bahwa melarikan diri biasanya merupakan upaya pengemudi untuk menghindari tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

"Sebaiknya segala suatu yang berhubungan dengan kecelakaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain harus disikapi dengan tanggung jawab, melihat kondisi korban dan menolongnya serta melaporkan kepada pihak polisi. Melarikan diri saat ini sudah sulit karena CCTV di mana-mana, semua kejadian rata-rata sudah terekam," ujar Sony kepada detikOto.

Artikel terkait

Rekomendasi