Penyidik Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri berinisial NF alias I (23) dan SPP (26) di sebuah apartemen di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (17/4/2026), karena diduga mengelola situs judi daring. Penangkapan ini dilakukan setelah otoritas berwenang melakukan patroli siber secara intensif.
Aksi ilegal tersebut terungkap saat pihak kepolisian menemukan keberadaan situs bernama Mantracuan yang menawarkan berbagai permainan judi secara terbuka. Penelusuran lebih lanjut mengungkap adanya skema transaksi jual beli rekening bank yang digunakan untuk menampung aliran dana operasional situs tersebut.
Dilansir dari Megapolitan, tim kepolisian langsung melakukan identifikasi lokasi hingga berhasil melacak keberadaan kedua tersangka di Apartemen Teluk Intan Tower Sapphire. Berdasarkan hasil interogasi awal, pasangan ini mengakui keterlibatan mereka sebagai tenaga pemasaran telekomunikasi untuk platform ilegal tersebut.
"Tim mendapatkan informasi terkait jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk pengoperasian judi online website Mantracuan tersebut," kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Kepala Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Arief Rizky Wicaksana menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari analisis terhadap jejak digital para pelaku. Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, empat unit ponsel, serta empat kartu ATM.
Saat ini, NF dan SPP telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan yang lebih luas dalam sindikat pengelola situs judi ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 KUHP terkait perjudian serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Selain itu, kepolisian menerapkan Pasal 607 ayat (1) mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp 750 juta.