Polisi Tangkap Tiga Operator Konten Asusila dan Perjudian di Jakarta

Polisi Tangkap Tiga Operator Konten Asusila dan Perjudian di Jakarta
Foto: Ilustrasi Polisi Tangkap Tiga Operator Konten Asusila dan Perjudian di Jakarta.

Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka yang diduga mengoperasikan praktik perjudian daring melalui siaran langsung bermuatan asusila pada Senin (4/5/2026). Penangkapan ini menyasar pasangan kekasih berinisial M dan H di Jakarta Barat, serta seorang pelaku berinisial EL di wilayah Tangerang Selatan.

Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, para pelaku menggunakan aplikasi khusus untuk menarik penonton melalui tayangan konten pornografi. Iptu Nurul Farouq Fadillah, Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa para tersangka beroperasi di dalam kamar kos dan apartemen.

"Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap tiga tersangka, yakni M dan pacarnya H, dan EL," kata Farouq dalam keterangan videonya, Senin (4/5/2026).

Penyidik mengungkapkan bahwa komplotan ini telah menjalankan aksinya sejak tahun 2021. Mereka memanfaatkan fitur siaran langsung untuk menyajikan adegan intim sembari mempromosikan akses ke situs perjudian terlarang kepada para pengguna aplikasi tersebut.

"Pelaku melakukan siaran langsung dengan pakaian minim serta melakukan kegiatan intim secara live, serta menggunakan berbagai alat bantu dewasa dan topeng untuk menarik minat penonton sembari menyisipkan konten perjudian online di dalam aplikasi tersebut," tutur Farouq.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bisnis ilegal ini menghasilkan keuntungan yang sangat besar setiap bulannya. Farouq memaparkan bahwa pendapatan para pelaku mencapai angka miliaran rupiah, dengan pembagian hasil yang signifikan bagi setiap pemeran atau host.

"Omzet bandar ini cukup fantastis, di mana per bulan mencapai 5 miliar," kata Farouq.

Saat ini ketiga tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait pornografi, perjudian, serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Artikel terkait

Rekomendasi