Unit IV/Resmob Satreskrim Polres Metro Depok menangkap seorang pria berinisial NS atas dugaan pencurian mata uang asing senilai Rp 70 juta di kantor PT Latif Berkah Wisata, Cinere, Kota Depok, pada Senin (6/4/2026) pukul 20.00 WIB.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, pelaku yang bekerja sebagai office boy di perusahaan tersebut menggasak berbagai jenis valuta asing dari dalam brankas. Total kerugian korban berinisial MA mencakup 3.500 riyal, 350 euro, dan USD 1.820.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan kelengahan situasi kantor untuk beraksi. NS mengambil uang tersebut saat kunci brankas masih dalam kondisi tergantung pada tempatnya.
Penyelidikan dimulai setelah tim Resmob melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (11/4/2026). Identitas pelaku berhasil terungkap dan terlacak sedang berada di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pengejaran dilakukan pada Minggu (12/4/2026) hingga akhirnya petugas meringkus NS di rumah keluarganya pada Senin (13/4/2026) pagi pukul 06.55 WIB. Dalam interogasi, pelaku mengaku telah mencuri sebanyak empat kali sejak Desember 2025.
"Uang hasil kejahatan tersebut diakui telah habis digunakan untuk bermain judi online, serta membeli satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu unit handphone Samsung A56," kata AKP Made Budi, Kasi Humas Polres Metro Depok.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel hasil pembelian dari uang curian tersebut. Tersangka kini ditahan di Mapolres Metro Depok guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian. Pihak kepolisian mengimbau pelaku usaha untuk meningkatkan keamanan aset berharga di lingkungan kerja.