Polsek Metro Tamansari menangkap enam anggota sindikat penjambretan kalung emas yang beraksi di kawasan Jakarta Barat pada Jumat (15/5/2026). Para pelaku yang terdiri dari tiga eksekutor dan tiga penadah tersebut terbukti menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, tiga eksekutor yang diamankan berinisial I, N, dan D, sementara para penadah berinisial DN, A, dan M. Kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku eksekutor lainnya berinisial S yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, menjelaskan bahwa tekanan ekonomi dan ketergantungan narkoba menjadi alasan utama para tersangka melakukan aksi kriminalitas tersebut.
"Motif pelaku demi kebutuhan ekonomi dan juga membeli narkoba," ungkap Kompol Bobby M. Zulfikar.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa seluruh tersangka positif mengonsumsi obat-obatan terlarang. Hal ini diperkuat dengan penemuan perangkat pendukung konsumsi zat tersebut saat proses penangkapan dilakukan oleh penyidik.
"Kenapa kami sebut membeli narkoba? Karena didukungnya ke semua pelaku positif menggunakan narkoba dan juga ada barang bukti seperti alat penghisap untuk menggunakan narkoba tersebut," ujar Kompol Bobby M. Zulfikar.
Sindikat ini bekerja secara terorganisir dengan menyalurkan perhiasan curian melalui perantara DN dan A sebelum akhirnya dijual kepada M yang berprofesi sebagai pegawai toko perhiasan. Dalam salah satu aksinya, korban kehilangan emas seberat 3 gram senilai Rp 9 juta yang kemudian dilepas pelaku ke penadah seharga Rp 4,2 juta.
"Korban mengalami kerugian emas 3 gram dengan kerugian Rp 9 juta, kemudian dijual kepada penadah dengan dihargai Rp 4,2 juta," ucap Kompol Bobby M. Zulfikar.
Penyidik juga mengonfirmasi bahwa kelompok penadah ini telah berulang kali menerima barang hasil curian dari para eksekutor. Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Egy Irwansyah, menyatakan bahwa kelompok ini memang spesialis mengincar perhiasan karena sudah memiliki jaringan penampung tetap.
Selain emas asli, polisi menemukan fakta bahwa beberapa barang yang dirampas merupakan perhiasan imitasi yang akhirnya tidak sempat dijual oleh para pelaku.
"Sebenarnya setelah dijambret itu emas langsung dijual. Tapi yang kami sita ini juga ada kalung emas yang tidak dijual, karena ternyata emas-emas ini imitasi," ucap AKP Egy Irwansyah.
Sejumlah barang bukti turut disita petugas, di antaranya kuitansi pembelian emas, sepeda motor Honda Stylo, dua bilah celurit, satu samurai, lima unit ponsel, beberapa kalung imitasi, serta alat isap sabu. Saat ini para eksekutor dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Dan juga untuk penadahnya (DN, A, M) yaitu Pasal 592 ancaman hukumannya ya sekitar 7 tahun penjara maksimalnya," tutur Kompol Bobby M. Zulfikar.