Polres Pekalongan Kota menangkap seorang pimpinan pondok pesantren berinisial AKF (54) pada Rabu, 27 Mei 2026, setelah terbukti mencabuli seorang santriwati berinisial F (22) hingga melahirkan anak di Pekalongan.
Dilansir dari Suara, penangkapan ini bermula dari ramainya sorotan publik setelah korban melahirkan bayi laki-laki pada Desember 2025 dan sempat mengeklaim dirinya mengalami kehamilan melalui mimpi.
Pihak kepolisian kemudian melakukan investigasi ilmiah termasuk tes DNA yang membuktikan keterlibatan pimpinan Ponpes Padepokan Padang Ati tersebut, sehingga AKF langsung ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
Sebelum penangkapan terjadi, pihak keluarga sempat menutup diri akibat tekanan sosial yang masif dan menyerahkan bayi tersebut untuk diadopsi oleh sebuah keluarga di Banjarnegara.
ÔÇ£Putri kami berinisial F mengaku sama sekali tidak melakukan hubungan dengan siapapun. Ia meyakini kejadian ini adalah kehendak dan takdir Allah semata. Awalnya ia sering bermimpi, baik saat masih di pondok pesantren maupun saat berada di rumah. Sebelum diketahui hamil pun ia sudah sering bermimpi demikian, dan selama masa kehamilan berlangsung, ia hanya mengalami hal-hal berupa mimpi-mimpi saja,ÔÇØ ungkap S selaku sang ayah.
Ayah korban menambahkan bahwa perubahan kondisi putrinya mulai terlihat sejak September 2025 ketika F berhenti mengalami menstruasi sebelum akhirnya melahirkan di Klinik Imamah, Kecamatan Doro.
Penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian mengungkap bahwa aksi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka diduga telah berlangsung lama dan memakan banyak korban dari kalangan santriwati.
ÔÇ£Kami mendampingi enam orang korban, mereka merupakan mantan santriwati yang sudah memberikan kuasa dengan rentang waktu kejadian mulai dari tahun 2008 sampai 2025,ÔÇØ beber Ahmad Fauzi selaku tim kuasa hukum para korban.
Berdasarkan data sementara dari tim kuasa hukum, total korban diperkirakan mencapai lebih dari 20 orang yang rata-rata masih berusia belia saat kejadian pertama terjadi pada tahun 2008 silam.
Netizen di media sosial turut mengecam tindakan pelaku melalui berbagai komentar, salah satunya dari akun @re**a**ti.
"Gila juga sih kalau sampai para ortu gak segera mindahin anaknya dari sarang setan ini," kecam @re**a**ti.
Kecaman serupa juga mengalir dari pengguna media sosial lain yang menuntut pemberian hukuman berat dan maksimal bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama tersebut.
"Kiai mesum harusnya dihukum berat. Minimal dikebiri, dirajam atau dipenjara 20 tahun," cuit @wa**n*7.
Saat ini, tersangka AKF telah ditahan dan berada di Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses penyidikan mendalam terkait seluruh dugaan korban lainnya.