Tim Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil menangkap AS, seorang kiai yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, pada Kamis (7/5/2026). Penangkapan dilakukan di Kabupaten Wonogiri setelah tersangka sempat masuk daftar pencarian orang.
Dilansir dari Nasional, tersangka AS telah menyandang status tersangka sejak Selasa (28/4/2026). Namun, ia melarikan diri setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Senin (4/5/2026), yang memicu dugaan pelarian hingga ke luar wilayah Jawa Tengah sebelum akhirnya ditemukan di Wonogiri.
Anggota DPR RI asal Pati, Eva Monalisa, memberikan apresiasi atas tindakan cepat aparat kepolisian dalam membekuk pelaku. Ia menilai bahwa penahanan ini merupakan langkah awal dalam mengawal proses hukum terhadap kejahatan seksual di lingkungan pendidikan agama tersebut.
"Kami mengapresiasi penangkapan tersangka. Namun, kasus ini tidak boleh berhenti di sini. Proses hukum harus dikawal hingga tuntas, pelaku dihukum seberat-beratnya, dan yang terpenting, keberpihakan hukum harus nyata kepada para korban," kata Eva Monalisa, Anggota DPR RI.
Legislator tersebut mendorong kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap potensi praktik kejahatan serupa di lingkungan pesantren tersebut. Penegasan mengenai transparansi penyidikan menjadi sorotan utama dalam pernyataan resminya.
"Penyelidikan mendalam dan transparan sangat krusial memastikan keadilan bagi para korban," tegas Eva Monalisa, Anggota DPR RI.
Selain aspek hukum, Eva menuntut negara untuk menjamin keamanan para korban dari potensi intimidasi pihak luar. Pemulihan trauma secara berkelanjutan melalui pendampingan psikologis intensif dianggap sebagai hak mutlak yang harus diterima oleh para santriwati.
"Negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal dan jaminan pemulihan. Jangan sampai korban mengalami tekanan psikologis tambahan setelah berani bersuara," ujar Eva Monalisa, Anggota DPR RI.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami keterangan lebih lanjut dari tersangka AS guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.