Polda Metro Jaya Sita 1.494 Motor Ilegal di Kebayoran Lama

Polda Metro Jaya Sita 1.494 Motor Ilegal di Kebayoran Lama
Foto: Ilustrasi Polda Metro Jaya Sita 1.494 Motor Ilegal di Kebayoran Lama.

Polda Metro Jaya menyita sebanyak 1.494 unit sepeda motor dari sebuah gudang penadahan ilegal di Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026). Ribuan kendaraan tersebut diduga merupakan hasil tindak kejahatan yang hendak dikirim ke luar negeri secara ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pengumpulan kendaraan tersebut dilakukan tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Berdasarkan laporan dari Megapolitan, negara tujuan pengiriman mencakup wilayah di benua Afrika, khususnya Tahiti dan Togo.

"Kendaraan-kendaraan ini dikumpulkan dan dipersiapkan untuk diselundupkan ke luar negeri tanpa dokumen kepemilikan yang sah," kata Budi dalam konferensi pers di lokasi, Senin (11/5/2026).

Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengelola gudang tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial WS, yang merupakan Direktur PT Indobike 26, tidak mampu menunjukkan bukti legalitas kendaraan.

"Kemudian juga tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut, perikatan fidusia," ujar Iman di kesempatan yang sama.

Berdasarkan data kepolisian, hanya 150 unit motor yang tercatat memiliki identitas terdaftar dari total ribuan unit yang disita. Meski demikian, keabsahan kepemilikan atas identitas tersebut masih diragukan karena ketiadaan dokumen fisik pendukung.

"Sementara hasil pemeriksaan kami, kendaraan yang sudah ada atas namanya itu ada sekitar 150 kendaraan. Namun kami belum menemukan bukti kepemilikan kendaraan bermotornya tersebut," kata Iman.

Operasi ilegal ini diketahui telah berlangsung selama empat tahun terakhir dengan total distribusi mencapai 99.000 unit sepeda motor. Praktik penyelundupan ini memberikan keuntungan sebesar Rp26 miliar bagi pelaku, namun menyebabkan kerugian negara mencapai Rp177 miliar.

Kerugian negara tersebut bersumber dari hilangnya potensi penerimaan pajak serta pungutan kepabeanan ekspor. Polisi kini telah menahan WS di rutan Polda Metro Jaya dengan sangkaan pasal berlapis terkait pemalsuan, penggelapan, penadahan, pencucian uang, hingga pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi.

Artikel terkait

Rekomendasi