Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan praktik prostitusi anak di bawah umur yang melibatkan warga negara (WN) Jepang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil menyusul viralnya informasi mengenai jaringan pedofilia di media sosial pada Senin (11/5/2026).
Kabar tersebut pertama kali mencuat di platform X melalui unggahan sejumlah akun berbahasa Jepang antara September hingga November 2025. Dilansir dari Megapolitan, para pelaku diduga sengaja mengincar anak perempuan berusia 16 hingga 17 tahun untuk dijadikan objek eksploitasi.
Akun @Shin19840704 menyebutkan bahwa korban ditemui di pinggiran Jakarta dengan bayaran sebesar Rp 200.000. Sementara itu, akun @Matt_NLA mengklaim pernah bertemu remaja 17 tahun yang dikirim oleh seorang agen menuju sebuah hotel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memberikan konfirmasi bahwa pihak kepolisian telah memantau laporan masyarakat di dunia maya tersebut. Saat ini, koordinasi antar-direktorat telah dilakukan untuk menelusuri kebenaran informasi itu.
ÔÇ£Isu yang beredar tentang adanya WNA terkait eksploitasi dengan anak-anak di bawah umur. Ini masih didalami oleh direktorat siber dan direktorat PPA dan PPO,ÔÇØ kata Budi kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Budi menekankan bahwa kepolisian memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini karena menyangkut perlindungan perempuan dan anak. Tim penyidik juga tengah memetakan berbagai pemicu yang membuat korban terjebak dalam pusaran prostitusi.
ÔÇ£Kami tidak mau berasumsi. Nanti pada saat proses itu berjalanan, memang ada faktor ekonomi, ada faktor sosial, ada faktor karena lingkungan sekitar,ÔÇØ tutur Budi.
Kepolisian meminta dukungan publik untuk mempercepat proses pengungkapan kasus jaringan lintas negara ini. Masyarakat yang memiliki bukti tambahan diharapkan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
ÔÇ£Jika ada masyarakat yang memiliki informasi yang penting tentang fakta dan kejadian tersebut bisa melaporkan melalui 110 atau penyidik,ÔÇØ kata Budi.