Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru bahwa mobil listrik taksi Green SM yang tertabrak kereta rel listrik (KRL) di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, mengalami keterlambatan perawatan rutin sejauh 9.000 kilometer. Kecelakaan yang terjadi pada Senin (27/4/2026) malam tersebut dilaporkan menyebabkan 16 orang meninggal dunia.
Berdasarkan laporan yang dilansir dari Megapolitan, aturan internal perusahaan mewajibkan setiap unit kendaraan masuk ke depo untuk pemeliharaan setelah menempuh jarak 15.000 kilometer. Namun, mobil yang dikemudikan oleh sopir berinisial RRP tersebut tercatat telah menempuh jarak total 24.000 kilometer tanpa menjalani servis berkala.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa data mengenai keterlambatan perawatan ini diperoleh langsung dari pihak manajemen operasional Green SM saat proses pemeriksaan.
"Kami juga menyampaikan bahwa terkait informasi dari depot manajer operasional, taksi tersebut harusnya per 15.000 KM itu sudah harus masuk ke depot untuk melaksanakan maintenance ataupun perawatan," kata Budi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/5/2026).
Kepolisian saat ini tengah melakukan kajian teknis untuk memastikan apakah absennya perawatan berkala berkontribusi langsung pada kegagalan sistem yang membuat mesin mobil mati mendadak di tengah rel kereta.
"Nah, kami masih mendalami akibat mati mobil listrik ini di perlintasan sebidang kereta api, apakah termasuk dampak dari belum dilakukan maintenance? Nah, ini masih kami lakukan pengkajian," ujar Budi.
Dalam proses penyidikan, sopir berinisial RRP mengaku sempat mengalami kendala teknis saat mencoba menyelamatkan diri dari dalam kabin sebelum tabrakan terjadi. Mobil tersebut berhenti tepat di tengah perlintasan karena mesin mati secara tiba-tiba.
"Pada saat sopir ingin keluar membuka pintu, tetapi tidak bisa. Transmisi berpindah ke parkir. Pada saat yang bersangkutan mencoba untuk mematikan kendaraan, membuka, baru bisa menurunkan kaca mobil dari taksi online," tutur Budi.
RRP akhirnya berhasil dievakuasi melalui jendela mobil dengan bantuan warga sekitar beberapa saat sebelum KRL menghantam kendaraan tersebut. Status hukum kasus ini secara resmi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman CCTV.
"Ini sudah naik tingkat tahap penyidikan. Sudah dilakukan cek TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman CCTV," ujar Budi di Silang Timur Monumen Nasional, Kamis (30/4/2026).
Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin menyebutkan bahwa insiden ini melibatkan KRL jurusan Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek relasi GambirÔÇôSurabaya Pasar Turi. Gangguan pada sistem perkeretaapian di wilayah Bekasi Timur diduga dipicu oleh benturan keras kendaraan di perlintasan sebidang.
"Kejadian ini dimulai dengan adanya temperan taksi hijau di JPL 85. Sehingga ini yang kami curigai itu membuat sistem perkeretaapian di daerah stasiun emplasemen Bekasi Timur ini agak terganggu," ujar Bobby saat ditemui di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4/2026).
Hingga saat ini, sopir RRP masih berstatus sebagai saksi dan belum dilakukan penahanan. Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri terus meneliti penyebab pasti matinya mesin mobil di atas rel guna menentukan pihak yang bertanggung jawab.