Sebanyak 51 orang yang sempat diamankan aparat saat aksi Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Jumat (1/5/2026), kini telah dipulangkan. Proses pemulangan puluhan massa tersebut dilakukan secara bertahap oleh pihak kepolisian.
Dilansir dari Megapolitan, Pengacara Publik LBH Jakarta, Nabil Hafizhurrahman, menjelaskan bahwa puluhan individu tersebut merupakan bagian dari total 101 orang yang sebelumnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Penjemputan dilakukan oleh keluarga masing-masing peserta aksi.
"Dari 51 orang tersebut, sampai dengan malam kemarin, yang ditangkap sudah proses pemulangan. Meskipun berangsur-angsur menunggu keluarganya masing-masing menjemput," ujar Nabil Hafizhurrahman, Pengacara Publik LBH Jakarta.
LBH Jakarta mengungkapkan adanya temuan indikasi pelanggaran Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam proses pengamanan tersebut. Salah satu poin yang disoroti adalah penyitaan perangkat komunikasi milik massa tanpa landasan hukum yang kuat.
"Ada beberapa dugaan pelanggaran KUHAP seperti massa aksi yang ditangkap sempat disita HP-nya, padahal belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana," katanya Nabil Hafizhurrahman, Pengacara Publik LBH Jakarta.
Pihak pendamping hukum juga mencatat adanya tindakan penggeledahan yang dinilai sewenang-wenang terhadap peserta aksi. Aparat dilaporkan menyasar individu berdasarkan ciri fisik tertentu, seperti penggunaan pakaian berwarna hitam, bahkan sebelum mereka sampai di lokasi demonstrasi.
"Mayoritas dari peserta aksi yang ditangkap adalah hasil dari sweeping kepolisian. Padahal mereka belum sampai titik kumpul lokasi aksi," ungkap Nabil Hafizhurrahman, Pengacara Publik LBH Jakarta.
Dugaan intimidasi juga dilaporkan terjadi melalui penyesatan informasi oleh petugas di lapangan. Nabil menyebut sejumlah orang diarahkan menaiki bus dengan tujuan lokasi hiburan, namun armada tersebut justru bergerak menuju markas kepolisian.
"Pada saat itu terdapat polisi yang tidak berseragam di sekitar Palmerah yang kemudian mengarahkan kepada massa aksi untuk masuk bus menuju tempat konser. Alih-alih tiba di tempat konser, ternyata bus itu mengarah ke Polda Metro Jaya," katanya Nabil Hafizhurrahman, Pengacara Publik LBH Jakarta.
Berdasarkan verifikasi hukum yang dilakukan LBH Jakarta, tidak ada satu pun dari 51 orang yang didampingi tersebut menyandang status sebagai tersangka. Seluruhnya dipastikan telah kembali ke kediaman masing-masing setelah pendataan selesai.
"Sejauh ini dari 51 orang yang kami data belum ditemukan statusnya sebagai tersangka dan mereka semua sudah dipulangkan," kata Nabil Hafizhurrahman, Pengacara Publik LBH Jakarta.