Aparat Polsek Semarang Tengah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah juru parkir yang diduga mematok tarif tidak wajar sebesar Rp 40.000 kepada rombongan wisatawan asal Jawa Timur di kawasan Kota Lama, Semarang, pada Minggu (12/4/2026). Penindakan ini merupakan respons kepolisian setelah video keluhan korban terkait praktik pungutan liar tersebut viral di media sosial.
Dilansir dari Detik Travel, insiden bermula saat sebuah rombongan memarkirkan mobil mereka di sekitar restoran Pring Sewu. Awalnya, oknum juru parkir meminta biaya Rp 20.000 tanpa disertai karcis resmi, namun saat korban menyerahkan uang pecahan Rp 50.000, pelaku hanya memberikan kembalian Rp 10.000 dan menolak mengembalikan sisanya.
Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Sugito, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Kepolisian berencana memanggil oknum yang bersangkutan guna dimintai keterangan lebih lanjut mengenai dugaan pemerasan terhadap pengunjung wisata.
"Kita tindak lanjuti, kita koordinasi dengan Dishub. (Sudah menangkap orang tersebut?) Belum, rencana kita mintai keterangan yang bersangkutan," ujar Kompol Sugito saat memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Catur Ady Kristianto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu sore menjelang waktu Magrib. Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, lokasi yang digunakan untuk memarkirkan kendaraan tersebut sebenarnya merupakan area larangan parkir dan tidak memiliki izin resmi pengelolaan parkir.
"Lokasi memang tidak berizin. Ya, lokasi tersebut lokasi larangan (parkir). Tindak lanjut kita koordinasi Polsek, tengah ditindaklanjuti untuk jukir saat ini sudah disidik di Polsek Semarang Tengah," pungkas Andreas. Saat ini, pengawasan di sekitar area perbankan samping restoran Pring Sewu telah ditingkatkan guna mencegah kejadian serupa berulang kembali.