Seorang oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari di Jalan Boulevard Sindulang, Manado. Insiden maut tersebut mengakibatkan seorang pria pengendara sepeda motor kehilangan nyawa di lokasi kejadian.
Status hukum terhadap polisi berinisial MYD tersebut diputuskan setelah Satuan Lalu Lintas Polresta Manado melakukan gelar perkara secara intensif. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Kompas, pelaku merupakan anggota kepolisian yang berasal dari wilayah Bolaang Mongondow.
Selain menghadapi tuntutan pidana umum, MYD saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan internal yang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Utara. Langkah ini diambil guna mempertanggungjawabkan pelanggaran disiplin dan kode etik sebagai anggota Polri.
Pihak penyidik juga tengah melakukan pendalaman terkait kondisi fisik tersangka saat mengemudikan kendaraan. Fokus penyelidikan saat ini mengarah pada dugaan bahwa pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol ketika kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas pelanggaran regulasi berkendara tersebut, MYD terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.