Polda Metro Jaya meminta masyarakat segera melapor jika menjadi korban pungutan liar oleh juru parkir liar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/5/2026). Praktik tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana pemerasan yang merugikan pengunjung kawasan komersial tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa kepolisian dapat melakukan penindakan hukum berdasarkan laporan atau informasi mengenai aksi pemalakan yang dilakukan jukir tak resmi, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
ÔÇ£Bisa (lapor polisi soal jukir liar). Tinggal kita lihat ada tidak pemerasannya. Harusnya gini, misal parkir itu Rp 1.000, dia tidak boleh minta harus Rp 50.000. Terjadi pemerasan, pemalakan, informasi itu kami terima dan kami bisa melakukan penindakan,ÔÇØ kata Budi, Jumat (15/5/2026).
Budi menambahkan bahwa keberadaan regulasi yang lebih ketat dari pemerintah daerah sangat diperlukan guna menata sistem parkir. Pihak kepolisian menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif dalam merumuskan aturan tersebut demi menjaga keamanan dan mencegah kemacetan.
ÔÇ£Kalau pendapatan daerah itu, kepolisian membantu sepenuhnya dalam keterlibatan pengaturan regulasi, pengaturan sistem keamanan, termasuk parkir tidak mengakibatkan kemacetan,ÔÇØ jelas Budi.
Terkait langkah teknis di lapangan, Budi menyebut penertiban jukir liar pada tahap awal merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Di sisi lain, Unit Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengakui adanya keterbatasan wewenang sipil dalam penegakan hukum.
Kepala Unit Pengelolaan Parkir Dishub DKI Jakarta, Massdes Arouffy, menyatakan pada Rabu (13/5/2026) bahwa bantuan dari aparat penegak hukum sangat krusial untuk menangani oknum jukir liar secara efektif.
ÔÇ£Jadi sebenarnya kalau kami menangkap orang kan sipil enggak punya kewenangan ya, Dishub kan sipil, nangkap sipil kan enggak bisa ya. Jadi tentu sebenarnya ini harus aparat gakkum,ÔÇØ jelas Massdes.
Keterlibatan aparat penegak hukum dipandang akan memperkuat pengawasan di titik-titik rawan pungli. Massdes mengapresiasi jika terdapat perhatian lebih besar dari kepolisian terhadap permasalahan parkir liar ini.
ÔÇ£Kami malah Alhamdulillah sangat terbantu kalau dari mereka juga mempertebal atensi,ÔÇØ ujar Massdes.
Keluhan mengenai pungutan liar ini muncul dari pengunjung Blok M Square pada Kamis (14/5/2026) setelah penyegelan operator parkir dibuka. Salah satu pengunjung, Rian, mengungkapkan pengalamannya dimintai uang oleh oknum yang mengatur kendaraan di dalam area parkir.
ÔÇ£Memang enggak maksa terang-terangan, tapi bikin enggak enak kalau enggak ngasih, harusnya kan parkir di gate keluar doang, tapi masih ada yang minta lagi di dalam,ÔÇØ kata Rian, Kamis (14/5/2026).