Aksi pencegatan sebuah mobil oleh sekelompok pria berpakaian sipil di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (22/4/2026) menjadi perbincangan setelah rekaman videonya viral di media sosial. Para pria yang mengaku polisi tersebut dilaporkan memaksa masuk ke kendaraan guna menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh personel dari unit lapangan. Dilansir dari Megapolitan, Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya membenarkan bahwa petugas tersebut merupakan anggotanya yang sedang menjalankan tugas berdasarkan informasi masyarakat.
"Memang itu dari personel kami, menerima laporan dari masyarakat bahwa dicurigai ada transaksi narkoba," kata Reza.
Meskipun sempat terjadi ketegangan dan petugas masuk ke dalam kabin mobil, proses pemeriksaan tersebut dihentikan secara tiba-tiba. Petugas memilih meninggalkan lokasi setelah pengemudi dianggap tidak memberikan kerja sama yang baik serta pertimbangan adanya anak kecil di dalam mobil tersebut.
Menanggapi peristiwa ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan pandangan terkait batasan wewenang aparat. Ia memberikan penegasan bahwa setiap tindakan penggeledahan oleh kepolisian wajib mengikuti prosedur yang diatur dalam undang-undang.
"Polisi tidak boleh sembarangan untuk menggeledah mobil warga atau masyarakat," ujar Abdul Fickar.
Abdul Fickar menjelaskan bahwa secara prosedural, petugas di lapangan harus dibekali surat perintah resmi. Selain surat tugas dari atasan, izin dari pengadilan negeri setempat menjadi syarat mutlak kecuali dalam kondisi yang mendesak.
"Jadi intinya objek yang digeledah harus ada keterkaitan dengan terjadinya tindak pidana berdasarkan alat bukti lain," kata Abdul Fickar.
Menurutnya, pengecualian izin pengadilan hanya berlaku jika aparat menemukan unsur tertangkap tangan. Dalam kondisi tersebut, harus terdapat indikasi kuat yang didukung oleh alat bukti permulaan seperti keterangan saksi atau petunjuk lainnya sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Polisi wajib menunjukkan surat perintah penggeledahan, baik berupa surat tugas dari atasan maupun izin resmi dari pengadilan," kata Abdul Fickar.
Insiden di Daan Mogot ini bermula saat pengendara mobil merasa dibuntuti sejak wilayah Cengkareng hingga akhirnya dihadang tiga sepeda motor di bawah flyover Pesing. Meski petugas sempat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA), pemilik mobil baru merasa tenang setelah menghubungi koleganya di kepolisian, yang kemudian memicu mundurnya para petugas lapangan tersebut.