Polisi Gagalkan Keberangkatan 32 Jemaah Haji Nonprosedural di Bandara Soetta

Polisi Gagalkan Keberangkatan 32 Jemaah Haji Nonprosedural di Bandara Soetta
Foto: Ilustrasi Polisi Gagalkan Keberangkatan 32 Jemaah Haji Nonprosedural di Bandara Soetta.

Sebanyak 32 calon penumpang pesawat rute Jakarta-Singapura yang diduga hendak melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural digagalkan keberangkatannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 15 Mei 2026, dilansir dari Investor Daily.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Imigrasi mencurigai dokumen perjalanan para penumpang pesawat ID7157 tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana menjelaskan bahwa para penumpang awalnya mengaku ingin berwisata ke Hainan, China, namun mayoritas menggunakan visa kerja Arab Saudi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan 26 orang mengikuti paket wisata Hainan selama enam hari melalui Travel F dengan biaya Rp15 juta per orang yang didampingi pemimpin tur berinisial E M.

Sementara itu, lima penumpang lain berterus terang ingin berhaji, termasuk pasangan suami istri asal Ponorogo berinisial DA dan KA yang mendaftar lewat Travel T M berbiaya Rp250 juta per orang setelah melihat TikTok.

Satu penumpang lain berinisial SNB mengaku diberangkatkan anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta dan berencana menunggu surat izin resmi haji atau Tasreh di Hainan sebelum menuju Arab Saudi.

Aparat mengamankan barang bukti berupa 32 paspor Republik Indonesia, 32 boarding pass pesawat ID7157, serta 31 visa kerja Arab Saudi dari pengungkapan tersebut.

Pihak Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap skema keberangkatan penumpang selama musim haji ini akan terus diperketat secara intensif.

ÔÇ£Kami terus meningkatkan pengawasan terhadap pola-pola keberangkatan yang terindikasi non-prosedural, termasuk penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukannya. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum maupun kendala saat berada di negara tujuan,ÔÇØ ujar Galih Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

Petugas Imigrasi dan Kepolisian saat ini masih mendalami dugaan pelanggaran kasus ini, termasuk menelusuri pihak perekrut calon jemaah hingga pengurus dokumen perjalanan.

ÔÇ£Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen perjalanan dan visa yang digunakan sesuai dengan tujuan keberangkatan. Ikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah agar pelaksanaan ibadah berjalan aman, nyaman, dan tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari,ÔÇØ tambah Galih Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

Para pihak yang terlibat diduga melanggar Pasal 124 Undang-Undang tentang Haji dan Umrah dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

Pelaku juga terancam jeratan Pasal 121 dan 122 UU yang sama dengan hukuman maksimal enam tahun, serta Pasal 492 KUHP Baru terkait penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI serta Satgas Haji Mabes Polri untuk mengembangkan penyelidikan.

Artikel terkait

Rekomendasi