Polisi Gagalkan Keberangkatan 32 Calon Jemaah Haji Nonprosedural di Bandara

Polisi Gagalkan Keberangkatan 32 Calon Jemaah Haji Nonprosedural di Bandara
Foto: Ilustrasi Polisi Gagalkan Keberangkatan 32 Calon Jemaah Haji Nonprosedural di Bandara.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 32 orang yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (18/5/2026), dilansir dari Megapolitan.

Puluhan penumpang tersebut sedianya akan terbang menggunakan pesawat tujuan Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke negara lain dengan menggunakan visa kerja Arab Saudi.

"Ini berawal dari petugas Imigrasi melakukan pencegahan terhadap 32 penumpang yang akan terbang dengan pesawat ID7157 rute Jakarta-Singapura," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2026).

Awalnya, rombongan tersebut mengaku hendak berwisata ke Hainan, China, namun hasil pemeriksaan polisi menunjukkan 26 orang mengikuti paket wisata Travel F dengan biaya Rp 15 juta per orang.

"Pembayaran ditransfer ke rekening kantor travel dan rombongan didampingi Tour Leader bernama EM," kata Wisnu.

Di sisi lain, lima penumpang mengaku tujuan utama mereka adalah berangkat haji ke Arab Saudi melalui Travel TM dengan biaya Rp 250 juta per orang setelah mendapatkan informasi dari TikTok.

"DA dan KA mendaftar melalui Travel TM dengan biaya Rp250 juta per orang," kata dia.

Sementara itu, satu orang penumpang lain berinisial SNB mengaku membayar Rp 185 juta dan berencana menunggu izin resmi haji di Hainan sebelum bertolak ke Arab Saudi.

"SNB mengaku didaftarkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp 185 juta," imbuh dia.

Polisi kemudian menginterogasi pemandu wisata berinisial EM yang mengeklaim hanya mendampingi perjalanan wisata ke Hainan tanpa mengetahui perihal visa kerja Arab Saudi tersebut.

Pihak otoritas bandara menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap pola keberangkatan luar negeri yang menggunakan visa tidak sesuai peruntukan selama musim haji.

ÔÇ£Kami terus meningkatkan pengawasan terhadap pola-pola keberangkatan yang terindikasi nonprosedural,ÔÇØ kata Galih.

Aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 32 paspor RI, 32 lembar boarding pass pesawat ID7157, serta 31 visa kerja Arab Saudi guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 124 serta Pasal 121 dan 122 UU tentang Haji dan Umrah, serta Pasal 492 KUHP Baru tentang penipuan.

Artikel terkait

Rekomendasi