Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tengah memburu seorang pria berinisial A Ang Qunaifi alias Joker yang diduga memerintahkan pengiriman 23 kilogram ganja di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Pengejaran ini dilakukan setelah petugas menangkap dua kurir pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 05.05 WIB.
Pihak kepolisian telah menetapkan Joker sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyelundupan narkotika lintas provinsi ini. Dilansir dari Kompas, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi keberhasilan petugas dalam menggagalkan peredaran barang haram tersebut pada Selasa (28/4).
"Pengungkapan 24 bungkus plastik ukuran besar berisi ganja dengan total berat netto sebesar 23.088,38 gram dan 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil sisa pakai di wilayah Kabupaten Rohul, Riau," kata Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dua tersangka yang berperan sebagai kurir, yakni Nirzal Januardi alias Yayan dan Adrian alias Si Ad, saat ini telah diamankan oleh pihak berwenang. Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku mendapatkan perintah langsung dari Joker untuk menjemput paket ganja dari wilayah Penyambungan, Sumatera Utara, menuju Pekanbaru.
"Mengaku diperintah DPO untuk menjemput barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta," tambah Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (4/3) terkait rencana pengiriman ganja ke wilayah Kota Pekanbaru. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kompol Reza Pahlevi kemudian melakukan pemantauan intensif di lapangan.
Petugas mendapatkan informasi pada Selasa (22/4) pagi bahwa tersangka Yayan dan rekannya telah bergerak menuju Sumatera Utara menggunakan sebuah mobil. Keesokan harinya, tim mengidentifikasi kendaraan target berupa Toyota Calya berwarna silver saat melintas di Jalan Raya Langgak, Tandun.
Guna membatasi ruang gerak pelaku, Bareskrim berkoordinasi dengan Kapolsek Tandun, AKP Mika Kurniawan, untuk menyelenggarakan razia di jalan raya tersebut. Meskipun sempat mencoba melarikan diri dengan memutar arah, kendaraan para pelaku akhirnya berhasil dihentikan oleh petugas.
"Kendaraan target berupaya berbalik arah, namun Tim berhasil menghentikan laju kendaraan tepat di depan bengkel," kata Reza Pahlevi, Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Selain menyita puluhan kilogram ganja, polisi juga menemukan satu bungkus kristal yang diduga sabu beserta alat hisap dari dalam mobil tersangka. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan Joker sebagai aktor intelektual di balik penyelundupan ini.